Jaksa menggeledah beberapa lemari dokumen di Kantor KONI Kabupaten Karimun. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Senin, 15 Januari 2024.
Penggeledahan dilakukan antaranya di Rumah Tersangka R selaku Bendahara KONI, Gedung KONI Karimun, Kantor BPKAD Karimun dan Dispora Karimun.
Dari beberapa lokasi itu, Jaksa diketahui menyita sejumlah bundel dokumen terkait penyalahgunaan dana Hibah KONI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan tersangka penyalahgunaan dana Hibah KONi tahun 2022 dengan tersangka R selaku bendahara KONI Karimun dan M selaku Pembantu Bendahara.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan di empat lokasi, antaranya Rumah R, Kantor KONI Karimun, BPKAD Karimun dan Dispora Karimun,” kata Rezi, Senin, 15 Januari 2022.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang dan alat bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana.
Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian Juanda Putra mengatakan, dari 4 titik lokasi itu, penyidik menyita beberapa barang bukti dan alat-alat bukti yang menunjang, baik itu laptop atau komputer.
“Kita bawa untuk kita teliti, sehingga dalam proses pembuktian nanti, apabila ada indikasi yang kuat, malan barang-barang ini akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan nanti,” kata Gustian.
Secara rinci, Gustian menjelaskan, barang-barang yang disita itu antara lain, dokumen-dokumen penjabaran, proposal, SK dan beberapa dokumen lain yang masuk bundel-bundel perkara.
Lebih lanjut, Ia juga meminta waktu kepada masyarakat untuk penanganan perkara ini, dimana pihaknya terus melakukan upaya penyidikan lebih mendalam.
“Kami meminta waktu kepada masyarakat untuk bekerja, sehingga dalam proses nanti, apabila ada penambahan tersangka, akan kita minta pertanggungjawabannya,” katanya.
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun dj Jalan Kaplinh, Ruko Balai Garden Blok A2 Nomor 5 Tanjungbalai Karimun, Senin, 15, Januari 2024.
Penggeledahan KONI ini merupakan kelanjutan Proses Hukum usai ditetapkannya Bendahara dan Tenaga Pembantu Bendahara KONI Karimun sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Hibah tahun 2022 beberapa waktu lalu.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow