Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Karyawan PT CCI Bintan Dipolisikan

- Author

Kamis, 20 Juni 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)

Bintan, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial S (46) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan. Pria berinisial S itu diketahui merupakan seorang mantan pegawai PT CCI, ia diketahui menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8 Miliar. Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis, 13 Juni 2024. Ia ditangkap atas laporan Hr Manager PT CCI Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan modus memalsukan dokumen. “Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 8 Miliyar”, kata Ryky Iswoyo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga :  Polres Karimun Rebus Ribuan Gram Barang Bukti Narkotika
Dijelaskannya, tersangka S berdasarkan keterangan HR PT CCI, mslakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif. “Jadi tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya. Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca