Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan di Batam. (Foto: istimewa/PolresBintan)
Bintan, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial S (46) atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan yang merugikan PT CCI Bintan.
Pria berinisial S itu diketahui merupakan seorang mantan pegawai PT CCI, ia diketahui menggelapkan uang perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp8 Miliar.
Kapolres Bintan AKBP Ryky Iswoyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Bintan di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia ditangkap atas laporan Hr Manager PT CCI Bintan atas dugaan penggelapan uang perusahaan dengan modus memalsukan dokumen.
“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Perusahaan PT. CCI Bintan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp 8 Miliyar”, kata Ryky Iswoyo yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapitan, Rabu, 19 Juni 2024.
Dijelaskannya, tersangka S berdasarkan keterangan HR PT CCI, mslakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
AKP Marganda Pandapotan, SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal dari laporan Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Jadi tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelasnya.
Saat ini tersangka S (46) sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga diancam dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow