Dua Kurir Narkoba Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Seludupkan Narkoba Jenis Sabu ke Jambi

- Author

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan sabu di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan sabu di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Dua pria berinisial MFN dan IA tak berkutik, ketika Jajaran Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPPBC TMP B mengamankan keduanya di atas kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi, Selasa, 29 Juli 2024.

Kedua pria itu ditangkap atas dugaan hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram atau 2098 gram ke Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kepolisian terhadap satu tersangkan berinisial ER yang lebih dahulu ditangkap di Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal Jambi.

“Keduanya dilakukan pengejaran menggunakan kapal milik Bea Cukai, jadi proses penangkapan itu saat keduanya berada diatas kapal,” kata AKBP Fadli Agus.

Ia mengatakan, dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B mengamankan barang bukti seberat 2.098 gram dari tiga orang tersangka.

“Satu orang kami amankan di Karimun atas inisial Er, lalu dilakukan pengembangan dan pengejaran, kami amankan lagi dua orang lainnya,” kata Fadli Agus.

Kapolres mengatakan, modus pelaku dilakukan dengan cara membuang narkoba itu di tengah laut. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Pelaku ER kemudian mengambil dan menyerahkan kepada pelaku MFN dan IA yang telah menunggu di salah satu hotel di Karimun.

MFN dan AI kemudian berhasil diringkus saat berada di atas kapal menuju perairan Kuala Tungkal untuk menghantarkan narkoba ke provinsi Jambi.

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.

“Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi,” ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.

Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Kancah Nasional
Operasi Patuh Seligi 2026 Segera Digelar, Polres Karimun Bekali Personel dengan Latpraops
Bandara RHA Karimun Disiapkan Jadi Feeder Penerbangan Komersial, Bidik Rute Tanjungpinang–Pekanbaru
Perkuat Pengawasan WNA, Kanim Tanjung Balai Karimun Ikuti Rapat TIMPORA dan Operasi Gabungan Kepri
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita
Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice
SPMB Karimun 2026 Dimulai 8 Juni, Disdikbud Pastikan Sistem Pendaftaran Berjalan Secara Online
Jawab Tantangan Geografis Pulau Kundur, PT Timah Hadirkan Klinik dengan Fasilitas Lebih Lengkap

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:37 WIB

Bupati Karimun Tantang Atlet Muda Takraw Tembus Kancah Nasional

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Seligi 2026 Segera Digelar, Polres Karimun Bekali Personel dengan Latpraops

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:12 WIB

Bandara RHA Karimun Disiapkan Jadi Feeder Penerbangan Komersial, Bidik Rute Tanjungpinang–Pekanbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:49 WIB

Kejari Karimun Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru