Karimun, Kepriheadline.id – Dua kali masuk penjara, residivis kasus pencurian di Kundur, Kabupaten Karimun kembali mendekam di balik jeruji besi.
Pria bernama Rizky (27) itu harus kembali merenungkan nasibnya di balik sel, usai ditangkap oleh Kepolisian Sektor Kundur, Polres Karimun atas dugaan melakukan tindak pencurian.
Pelaku Rizky diketahui sempat bersembunyi hampir kurang lebih selama satu bulan di rumah keluarganya, sebelum tertangkap oleh Aparat Kepolisian. Namun, pelarian itu hanya sementara, dan pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim yang telah mengantongi keberadaannya.
“Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Tanjungbatu Kundur pada 7 Maret lalu,” kata Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, Kamis (30/3/2023).
Ia mengatakan, saat penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui jendela kamar, akan tetapi berhasil digagalkan oleh Tim Unit Reskrim.
“Pelaku melakukan pencurian pada Februari lalu, dengan mengondol speaker dan handphone milik salah satu warga Kundur. Saat penangkapan pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil digagalkan,” katanya.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 352 KUHP atau Pasal Pidana Pencurian Biasa dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah .
“Informasi yang di dapat dari Penyidik bahwa tersangka Rizky ini merupakan Residivis, dimana sebelumnya pelaku sudah 2 kali ditangkap atas perkara Pencurian yang pernah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun,” katanya.
(cr1/red)
Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS







