Dua Bersaudara di Bintan Nekat Bobol Warung di Tanjung Uban

- Author

Jumat, 2 Juni 2023 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua bersaudara di Bintan nekat membobol warung makan di kawasan Tanjung Uban, Bintan Utara. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Utara. (Foto: Istimewa)

Dua bersaudara di Bintan nekat membobol warung makan di kawasan Tanjung Uban, Bintan Utara. Keduanya menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Utara. (Foto: Istimewa)

Bintan, Kepriheadline.id -Dua bersaudara di Bintan nekat membobol warung makan di kawasan Tanjung Uban, Bintan Utara. Keduanya diringkus oleh jajaran Polsek Bintan di kawasan Batam.

Dua bersaudara itu melakukan aksi pencurian dengan mengambil barang-barang berharga milik pemilik warung berupa dua unit handphone. Usai berhasil melakukan pencurian, keduanya diketahui melarikan diri ke Kota Batam.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson mengatakan, penangkapan kedua bersaudara itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari kedua korban bernama Angga dan Ferry.

Dari keterangan keduanya, pelaku pencurian itu melakukan aksinya pada 25 Mei 2023 dinihari dengan memasuki rumah ketika keduanya sedang tertidur lelap.

“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Batam, yang mana kedua tersangka melakukan pencurian di Warung Lesehan Serayu Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara pada Jumat lalu,” ujar IPTU Alson pada Kamis (1/6/2023) kemarin.

Ia menyebutkan, tersangka AF berperan untuk melakukan aksi pencurian, sedangkan Tersangka PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mengambil Handphone, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam, beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian tersangka di daerah Batam dan dilakukan penangkapan di Batam.

“Tersangka bertempat tinggal di Tanjung Uban, kemudian setelah melakukan pencurian tersangka melarikan diri ke Batam,” katanya.

Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pulau Kasu Harap Proyek Batu Miring Selesai Sebagai Dasar Pembangunan Jalur Lingkar
KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh
Menteri Trenggono dan Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG di Bintan
TP PKK Kepri Salurkan 40 Ribu Bibit Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Berantas Tindak Pidana Narkotika Jelang Idul Fitri 2025, Polres Bintan Laksanakan Operasi Antik Seligi 2025
Polres Bintan Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan
Polres Bintan Raih Penghargaan Satker Terbaik 2024 dari KPPN Tanjungpinang

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:13 WIB

Warga Pulau Kasu Harap Proyek Batu Miring Selesai Sebagai Dasar Pembangunan Jalur Lingkar

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:44 WIB

KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:51 WIB

Menteri Trenggono dan Gubernur Ansar Resmikan Pabrik Pengolahan Ikan PT BIG di Bintan

Selasa, 28 April 2026 - 08:36 WIB

TP PKK Kepri Salurkan 40 Ribu Bibit Cabai, Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB