BATAM, KepriHeadline.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/7/2026) dini hari, polisi menangkap seorang pria berinisial D (34) dan menyita barang bukti berupa 60,03 gram sabu serta 63 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Batu Ampar. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggeledah sebuah hotel yang masih berada di kawasan Batu Ampar.
Dari lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 54,57 gram dan 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi yang diduga milik tersangka.
Secara keseluruhan, Ditresnarkoba Polda Kepri menyita 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi dalam pengungkapan kasus ini. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta akan menjalani pemeriksaan di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







