Diseludupkan di Kapal Ikan Thailand, TNI AL Sita 705 Kg Sabu dan 1.200 Kg Kokain

- Author

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tersangka dan Barang bukti saat diamankan TNI AL di Perairan Karimun. FOTO: Istimewa

Lima tersangka dan Barang bukti saat diamankan TNI AL di Perairan Karimun. FOTO: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.idTNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar yang melibatkan kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Selat Durian, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 705 kilogram sabu dan 1.200 kilogram kokain dengan nilai total mencapai Rp 7,057 triliun.

Sebanyak 5 orang Warga Negara Asing (WNA) turut diamankan dalam operasi tersebut, antara lain, WNA asal Thailand berinisial KS yang merupakan nahkoda kapal dan 4 WNA Myanmar, antaranya UTT, AKO, KL dan S yang merupakan kru kapal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I.M. Wira Hady dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang mengindikasikan adanya pergerakan mencurigakan kapal ikan asing dari Thailand.

Saat itu, Unsur patroli F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mendeteksi kapal tersebut yang mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan kecepatan tinggi dan tanpa mengindahkan perintah berhenti dari tim patroli.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan kapal itu, hingga akhirnya kapal tersebut berhasil dihentikan.

“Indikasi awal kapal itu melakukan tindak pidana pelayaran, dengan tidak memiliki dokumen- dokumen pelayaran resmi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Pankalan TNI AL Tanjungbalai Karimun, ditemukan muatan berupa barang yang dikemas dengan karung sebanyak 95 buah karung, yang ternyata berisikan narkotika,” kata Laksma TNI I.M. Wira Hady.

Baca Juga :  Jadwal Roro Karimun Tujuan Buton dan Telaga Punggur, Berikut Jadwalnya

Ia mengatakan, dari 95 karung yang ditemukan tersebut, sebanyak 35 karung berwarna kuning berisi 700 bungkus teh China hijau dengan total berat 705 kilogram, sedangkan 60 karung berwarna putih berisi 1.200 bungkus teh China merah dengan total berat 1.200 kilogram.

Setelah diuji oleh tim dari Kanwil Bea Cukai Kepri menggunakan alat Narkotest, kandungan dari bungkus-bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu) dan kokain.

“Bila diasumsikan 1 gram sabu bernilai Rp 1.500.000 dan 1 gram kokain senilai Rp 5.000.000, maka total nilai ekonomis narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp 7,057 triliun. Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 15 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.,” katanya.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perairan nasional, terutama di jalur-jalur perbatasan yang rawan dijadikan jalur penyelundupan oleh jaringan narkotika internasional. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Imigrasi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca