Karimun, KepriHeadline.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.067,52 gram yang disita dari dua kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu tersebut menggunakan air panas hingga larut, disaksikan langsung oleh enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari dua penindakan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun pada awal Juli lalu.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum atas dua perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajarannya.
“Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus. Ada 6 tersangka dengan barang bukyi berjumlah 2.067 gram,” kata AKBP Robby dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis, 31 Juli 2025.
Kapolres menjelaskan, Empat tersangka, M, S, RM dan R ditangkap di atas speed boat Karunia Jaya yang sedang bersandar di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau Pelabuhan KPK. Sedangkan A selaku tekong penjemput sabu ke Malaysia ditangkap di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat.
Sementara penindakan kedua dilakukan polisi terhadap seorang tersangka berinisial D di Kelurahan Sei Lakam, dengan barang bukti 130,96 gram sabu, pada tanggal 7 Juli 2025.
Menurutnya, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 56,44 gram sabu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Forensik Polda Riau serta proses pembuktian di persidangan.
“Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Prosesnya disaksikan oleh para tersangka, perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan pihak-pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Langkah ini, kata Robby, merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan.
Dengan adanya penindakan tersebut maka diestimasikan dapat menyelematkan 6.202 jiwa dari narkoba.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN dan Rutan Tanjungbalai Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah