Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual Kepada Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Satu Wanita

- Author

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis pengungkapan kasus eksploitasi seksual kepada anak dibawah umur du Kabupaten Karimun. Foto: rc/kepriheadline.id

Polisi merilis pengungkapan kasus eksploitasi seksual kepada anak dibawah umur du Kabupaten Karimun. Foto: rc/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id– Satu orang wanita dan seorang pria diamankan Satuan Reserse dan kriminal Polres Karimun terkait dugaan ekploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Karimun. Kedua pelaku itu diketahui berinisial Ym (43) dan A (43) itu diamankan kepolisian, setelah menerima laporan dari petugas patroli atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak berusia 16 tahun berinisil TA. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap pada 28 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di kawasan Puakang, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. “Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas patroli melihat dua orang yakni YM dan korban TA diduga baru pulang dari salah satu hotel dengan berpakaian tidak sopan, dari hal itu, kemudian petugas melaporkan dan mereka diamankan,” kata AKBP Fadli Agus. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali menyebutkan bahwa peran YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.
Baca Juga :  Breaking News! Tim Gakkumdu Karimun Tangkap Dua Orang Terkait Dugaan Politik Uang
“Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM. Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A,” kata Kasat Reskrim. Dari pemeriksaan terhadap tersangka YM, eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 150.000. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Sering Keluar Masuk Penjara, Boncel Kembali Ditangkap Usai Bobol Toserba 35.000 di Karimun
Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Islamic Centre Kundur, Kejari Karimun Tahan Direktur CV RAR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron

Berita Terbaru

Ilustrasi PPPK. Foto: Website KemenPAN RB.

KARIMUN

Pengumuman Hasil PPPK Tahap II di Karimun, Ini Linknya

Senin, 30 Jun 2025 - 22:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca