KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan pemanfaatan ruang secara adil, meski langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpuasan sebagian pihak.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Raja Machrizal mengatakan, pemerintah siap mengambil kebijakan yang tidak selalu populer di tengah masyarakat selama langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam penataan ruang.
Pernyataan itu disampaikan Raja Machrizal saat membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Ruang Rapat Gedung Gunung Jantan Lantai II, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Karimun.
Forum tersebut dihadiri sejumlah unsur, mulai dari Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, para camat di wilayah Pulau Karimun Besar, akademisi Universitas Karimun, organisasi kepemudaan, instansi terkait, hingga awak media.
“Kami siap tidak populer, yang penting tata kelola penataan ruang ini terasa berkeadilan,” kata Raja Machrizal.
Menurut dia, penataan ruang tidak hanya bertujuan membuat suatu wilayah terlihat rapi dan tertata.
Lebih dari itu, tata ruang berkaitan dengan kepastian hukum, keadilan, pembangunan daerah, hingga kesejahteraan masyarakat.
Raja Machrizal mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Dinas PUPR Karimun adalah pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan aturan.
Namun, ia menegaskan langkah penertiban tidak dilakukan secara serta-merta.
Pemerintah terlebih dahulu menempuh pendekatan bertahap dan persuasif, mulai dari pemberian teguran pertama, kedua, hingga ketiga.
Apabila pemilik bangunan atau pihak terkait tidak mengindahkan teguran tersebut, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Raja Machrizal menegaskan tujuan utama pemerintah bukan sekadar melakukan pembongkaran bangunan.
Untuk bangunan yang sudah telanjur berdiri, pihaknya akan melakukan kajian dan mencari solusi sesuai kondisi serta aturan yang berlaku.
“Untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri, kami lakukan kajian dan mencari jalan penyelesaian yang bijak, melalui insentif maupun sanksi yang wajar,” ujarnya.
Ia mengatakan, setiap langkah yang dilakukan pemerintah juga dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Negeri agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Menurut dia, masyarakat maupun pemilik bangunan tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau menyampaikan keberatan terhadap langkah yang dilakukan pemerintah.
“Kami membuka kesempatan bagi pemilik bangunan untuk menyampaikan tanggapan, membuktikan kebenaran, atau mengadukan ke Ombudsman apabila merasa tidak adil. Yang kami butuhkan adalah kepastian hukum dalam setiap langkah yang diambil,” tambahnya.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, masyarakat juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kondisi penataan ruang dan data pelanggaran pemanfaatan ruang di Kabupaten Karimun.
Raja Machrizal menyebut jumlah pelanggaran yang tercatat dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan.
Pada 2024, Dinas PUPR Karimun mencatat sebanyak 20 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.
Jumlah itu menurun menjadi 13 kasus pada 2025.
Sementara sepanjang 2026 hingga saat ini, tercatat tujuh kasus pelanggaran dan sebagian besar tergolong pelanggaran ringan.
Salah satu persoalan yang turut dilaporkan masyarakat adalah pembangunan dapur yang menutup saluran air di wilayah Kelurahan Baran Timur.
Menurut Raja Machrizal, laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
“Masyarakat ternyata sudah sangat bijak dalam menyampaikan laporan dan melakukan pengawasan. Partisipasi inilah yang kami harapkan terus tumbuh,” katanya.
Tata Ruang Berkaitan dengan Perekonomian
Raja Machrizal menilai penataan ruang yang baik juga memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan potensi pendapatan daerah.
Ia menyebut tata ruang yang dikelola dengan baik dapat memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi.
“Tata ruang adalah tata uang. Jika penataannya benar, potensi pendapatan daerah pun akan tumbuh,” tegas Raja Machrizal.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Dinas PUPR Karimun juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Forum Konsultasi Publik tersebut, dua pelayanan utama menjadi perhatian, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah mendorong pelayanan tersebut agar semakin cepat, mudah, dan transparan.
Tahun 2026 juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Peninjauan dilakukan setelah lima tahun pemberlakuan aturan sebelumnya.
Menurut Raja Machrizal, proses tersebut penting untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyesuaikan arah pembangunan dengan kebutuhan daerah saat ini.
Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pembangunan kawasan yang membutuhkan penataan lebih lanjut, termasuk dalam penanganan kemiskinan ekstrem di sejumlah wilayah.
Salah satunya di Sungai Lakam Barat yang memiliki jumlah penduduk cukup besar.
Tantangan pembangunan di wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan air bersih, jalan, dan drainase, tetapi juga persoalan pembebasan lahan yang masih dikuasai perorangan.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian dalam rencana pembangunan Terminal Telaga Harapan dan penataan kawasan permukiman di Pulau Kambing.
Raja Machrizal mengatakan, penyelesaian persoalan tata ruang membutuhkan koordinasi dan dukungan dari berbagai pihak.
Pemerintah pun berharap partisipasi masyarakat terus meningkat agar penataan ruang di Kabupaten Karimun dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Partisipasi masyarakat inilah yang kami harapkan terus tumbuh, agar penataan ruang di Karimun benar-benar terasa adil, tertib, dan membawa manfaat bagi kesejahteraan kita semua,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







