Dapur SPPG di Karimun Mulai Urus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi, Batas Waktu hingga Akhir Oktober

- Author

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Ilustrasi. Foto: Chatgpt

Karimun, KepriHeadline.id – Dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib untuk tetap beroperasi.

Sertifikat ini menjadi ketentuan mutlak dari Badan Gizi Nasional (BGN). Jika hingga 31 Oktober 2025 dapur SPPG belum memiliki SLHS, BGN akan menutup sementara operasional dapur tersebut hingga sertifikat diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, mengatakan seluruh dapur SPPG kini tengah melengkapi dokumen dan persyaratan penerbitan SLHS.

“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025).

Ia berharap seluruh dapur dapat menyelesaikan proses administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Semoga bisa selesai tepat waktu,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebut terdapat 20 dapur SPPG di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, 17 dapur sudah beroperasi, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Karimun Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah-sekolah

Namun, dua di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN setelah beberapa siswa SD dan SMP mengalami gejala mual dan muntah yang diduga akibat konsumsi makanan bergizi (MBG) dari dapur tersebut.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dijelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS.

Untuk SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE diterbitkan. Sementara SPPG yang terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS paling lama satu bulan sejak penetapan.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026
Polres Karimun Gelar Kenal Pamit Kapolres, AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun
PT Timah Perkuat Budaya Kerja Lewat Workshop Culture untuk Dukung Transformasi Perusahaan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:09 WIB

Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:29 WIB

Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:05 WIB

Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:49 WIB

Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca