Curi Dua Ponsel dengan Menyusup Lewat Plafon Rumah Korban, Residivis Curat di Karimun Ditangkap

- Author

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi Dua Ponsel dengan Menyusup Lewat Plafon Rumah Korban, Residivis Curat di Karimun Ditangkap

Curi Dua Ponsel dengan Menyusup Lewat Plafon Rumah Korban, Residivis Curat di Karimun Ditangkap

KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Gang Djawak, RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Seorang residivis berinisial HS (23) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menggasak dua unit telepon genggam milik warga.

Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Marwan, menyadari dua unit ponsel Realme C55 miliknya hilang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun pada keesokan harinya.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Satreskrim hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut,” kata Yunita.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Heri Susanto alias Eri. HS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani proses hukum pada 2024.

Menurut Yunita, pelaku merupakan teman anak korban sehingga telah mengetahui kondisi rumah dan memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Pelaku diketahui lebih dulu masuk ke rumah anak korban dengan merusak gembok pintu depan pada Rabu (13/5/2026). Rumah anak korban diketahui masih berada dalam satu bangunan dengan rumah korban.

Setelah bermalam di rumah tersebut, sekitar pukul 04.30 WIB pelaku memanjat menuju plafon, berjalan di atas plafon hingga mencapai bagian dapur rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah tanpa diketahui penghuni.

Sebelum mengambil barang berharga, pelaku membuka pintu belakang rumah sebagai jalur pelarian. Ia kemudian mengambil dua unit ponsel Realme C55 yang berada di dekat tempat tidur korban sebelum melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, HS mengaku berencana menjual satu unit ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara satu unit lainnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menduga pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi lain.

“Pelaku memanfaatkan pengetahuannya terhadap kondisi rumah korban untuk melancarkan aksinya. Modus seperti ini menjadi perhatian kami karena pelaku mengetahui akses masuk ke rumah korban sehingga dapat melakukan pencurian saat penghuni sedang tidur,” ujar Yunita.

Tim Resmob Satreskrim Polres Karimun bersama personel piket akhirnya menangkap HS pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit ponsel Realme C55, satu gembok yang telah dirusak, satu obeng mini yang digunakan untuk membobol gembok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat menuju lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.998.000.

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolres Karimun juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan seluruh akses masuk rumah terkunci dengan baik dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup AKBP Yunita Stevani.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB