Karimun, KepriHeadline.id – Tidak hanya memadamkan api atau menangani bencana besar, petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Karimun juga sigap membantu persoalan sehari-hari warga. Salah satunya evakuasi cincin yang menjepit jari seorang warga hingga membengkak.
Peristiwa tersebut dialami APH, warga Bukit Tiung, Kecamatan Meral. Ia mendatangi Markas Komando (Mako) Damkar Karimun pada Selasa (27/1/2026) malam, setelah cincin titanium yang dikenakannya tak bisa dilepaskan akibat jari yang membengkak.
Evakuasi berlangsung selama sekitar 22 menit, dimulai pukul 20.06 WIB hingga 20.28 WIB. Petugas dari Regu 4 Damkar BPBD Karimun langsung melakukan penanganan dengan penuh kehati-hatian.
“Jari korban sudah mengalami pembengkakan, sehingga kami harus menggunakan alat khusus agar cincin bisa dilepaskan tanpa melukai korban,” ujar Kepala Bidang Pemadam Kebakaran BPBD Karimun, Hendra Hidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Hendra, cincin berbahan titanium memiliki tingkat kekerasan tinggi, sehingga tidak bisa dilepas secara manual. Petugas akhirnya menggunakan gerinda mini dengan teknik khusus untuk memotong cincin, sembari melindungi jari korban agar tetap aman.
Proses evakuasi dipimpin oleh Danru Regu 4, Gembong T.F, dengan eksekutor Bobi P.H, dibantu lima personel lainnya. Seluruh proses berjalan lancar tanpa menimbulkan luka tambahan pada korban.
“Alhamdulillah, cincin berhasil dilepaskan dan kondisi korban baik. Ini memang kerugian materi berupa satu cincin, tapi keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama kami,” kata Hendra.
Ia menegaskan, layanan pemadam kebakaran tidak terbatas pada kebakaran semata, tetapi juga mencakup misi penyelamatan nonkebakaran yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.
BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan pengaduan di nomor (0777) 7364263 jika membutuhkan bantuan darurat.
“Sekecil apa pun kejadian, selama menyangkut keselamatan, kami siap membantu,” tutup Hendra.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






