Ilustrasi lalu lintas di Pelabuhan Domestik Karimun. Foto: Kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tolak keberangkatan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural.
Ratusan orang itu ditolak keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Karimun, terhitung sejak Januari- Juni 2023.
Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Zulmanur Arif mengatakan, dalam rangka perlindungan terhadap WNI, khususnya dalam pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural, pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap ratusan WNI di TPI Pelabuhan Internasional Karimun.
“Januari-Juni total ada 329 orang kami lakukan penundaan keberangkatan. Mereka diduga Calon PMI Non Prosedural,” kata Zulmanur Arif, Rabu (21/6/2023).
Ia mengatakan, selain di TPI Pelabuhan Internasional, pihaknya juga melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap 21 orang diduga akan menjadi Calon PMI Non Prosedural.
Selain itu juga, dalam rangka menegakkan asas selective policy Imigrasi Karimun juga menolak masuk WNA ke Karimun sebanyak 3 orang.
“Mereka kami tolak untuk masuk ke Karimun, alasannya ada yang paspornya sudah habis bulan, dan alasan-alasan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penindakan berupa pemeriksaan (BAP) juga dilakukan terhadap 6 orang WNA sepanjang bulan Januari hingga Juni 2023.
“Untuk BAP WNI ada 306 sementara WNA 6 orang. Kemudian kita juga aktif melakukan pengawasan melalui operasi mandiri, gabungan, maupun Timpora,” katanya.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow