Cegah Maladministrasi, Pemda Karimun Gandeng Kejari di Bidang Hukum Datun

- Author

Senin, 1 September 2025 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Antisipasi Pelanggaran Hukum, Pemda Karimun dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Datun

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Nilam Sari, Kompleks Perkantoran Bupati Karimun, Senin (1/9/2025).

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini kejaksaan berperan sebagai pengacara negara (JPN). Kejaksaan akan memberikan pendampingan, pertimbangan, hingga opini hukum terhadap kebijakan Pemerintah Daerah maupun instansi terkait.

“Melalui kesepakatan ini, Kejari Karimun menyediakan bantuan dan tindakan hukum lainnya bagi instansi pemerintah dalam menghadapi persoalan Perdata maupun Tata Usaha Negara. Tujuannya, meminimalisasi potensi masalah hukum yang bisa timbul,” kata Denny.

Ia menambahkan, pendampingan hukum sejak tahap awal diharapkan dapat memastikan kebijakan daerah sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mencegah praktik penyimpangan maupun maladministrasi.

Baca Juga :  Dua Nelayan Desa Semembang Dikabarkan Hilang Saat Melaut di Perairan Lingga

“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, sehingga berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan aturan.

“Lebih baik kita mencegah sejak awal dengan mengikuti analisis hukum, daripada hanya mengandalkan asumsi yang tidak valid,” tegas Iskandarsyah.

Ia menuturkan, nota kesepahaman ini melibatkan 11 unsur pemerintahan daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD, dan DPRD Karimun.

(*)

Ikuti berita lainnya GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadwal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan untuk Periode September, Simak Disini !
Pemda Karimun Gandeng Pengembang Siapkan 800 Rumah Subsidi bagi ASN
Dua Rumah di Karimun Tertimpa Pohon, Seorang Warga Alami Patah Tulang
170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun
Usung Konsep “All Brands, One Store”, Yayafone Store Resmi Hadir di Karimun
Bupati Karimun Buka Pelatihan Menjahit bagi Warga di Kecamatan Karimun
Wabup Karimun Tinjau Rumah Warga Korban Puting Beliung di Desa Pangke
Polres Karimun dan Komunitas Ojol Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan 

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 14:51 WIB

Jadwal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan untuk Periode September, Simak Disini !

Selasa, 2 September 2025 - 13:18 WIB

Pemda Karimun Gandeng Pengembang Siapkan 800 Rumah Subsidi bagi ASN

Selasa, 2 September 2025 - 12:57 WIB

Dua Rumah di Karimun Tertimpa Pohon, Seorang Warga Alami Patah Tulang

Selasa, 2 September 2025 - 12:09 WIB

170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun

Senin, 1 September 2025 - 20:05 WIB

Usung Konsep “All Brands, One Store”, Yayafone Store Resmi Hadir di Karimun

Berita Terbaru

170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun

KARIMUN

170 Atlet Meriahkan Navy Criterium Cup 2025 di Karimun

Selasa, 2 Sep 2025 - 12:09 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca