Ratusan Warga Desa Sugi Protes Penjualan Lahan Mangrove yang Tak Sesuai Kesepakatan. Foto: Istimewa
Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Kecamatan Sugie Besar membuka pintu mediasi dalam penyelesaian sengketa lahan mangrove di Desa Sugie.
Sengketa itu viral setelah ratusan warga Desa Sugie menggelar demontrasi beberapa waktu lalu, dimana pada demo tersebut, warga menolak penjualan lahan mangrove yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat.
Camat Sugie Besar, Samat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Moro dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil.
Menurut Samat, mediasi ini diperlukan karena informasi yang beredar di masyarakat saat ini masih sepihak, yaitu dari kelompok warga yang menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami akan mengadakan mediasi untuk klarifikasi pada 3 Februari di kantor camat,” ujar Samat pada Kamis, 30 Januari 2025.
Namun, Samat mengungkapkan bahwa perwakilan masyarakat yang berdemonstrasi menolak mediasi dan memilih untuk menempuh jalur hukum. Meskipun demikian, pihak kecamatan tetap akan mengadakan pertemuan dengan mengundang ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
“Perwakilan warga tidak mau hadir karena mereka ingin menyelesaikan ini melalui jalur hukum. Meski begitu, kami tetap akan mengupayakan solusi, dengan atau tanpa mereka,” tegasnya.
Status Lahan Masih Dipertanyakan
Terkait lahan yang dipermasalahkan, Samat menjelaskan bahwa area tersebut merupakan lahan kosong yang bukan milik perorangan dan terletak di antara RT 01 dan RT 02 Desa Sugie. Sebelumnya, ada ajakan bagi warga untuk menggarap lahan ini secara bersama-sama, namun tidak semua warga ikut serta.
“Ini lahan kosong, bukan hutan bakau. Ada ajakan untuk menggarap bersama, tapi hanya sebagian warga yang ikut,” jelas Samat.
Di sisi lain, Kepala Desa Sugie membantah tuduhan bahwa dirinya menjual lahan mangrove kepada PT Gurin Energy. Ia merasa difitnah dan menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan bukan bagian dari hutan bakau, melainkan berlokasi di sebelahnya.
“Kades menegaskan bahwa itu bukan hutan bakau. Saat ini, ia sedang meminta keterangan dari pihak kehutanan untuk memastikan status lahan tersebut, karena yang berwenang menentukan adalah pihak kehutanan,” tambah Samat.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah. Namun, jika warga tetap memilih jalur hukum, proses penyelesaian akan bergantung pada keputusan pihak berwenang.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow