Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Iskandarsyah, angkat bicara terkait polemik aktivitas pertambangan pasir di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Iskandarsyah menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di pulau tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut dia, saat ini terdapat empat perusahaan tambang yang tercatat di Pulau Citlim, yang secara administratif masuk dalam wilayah Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang masih aktif beroperasi.
“Izinnya ada, dan dikeluarkan oleh Pemprov Kepri sesuai dengan tata ruang yang berlaku,” ujar Iskandarsyah saat ditemui pada Senin, 23 Juni 2025.
Iskandarsyah juga merespons kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil. Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan bahwa aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tidak diizinkan di pulau kecil dengan luas daratan di bawah 100 kilometer persegi atau 10.000 hektar.
“Dari seluruh pulau yang ada di Kepri, hanya 13 pulau yang memiliki luas lebih dari 10.000 hektar. Bahkan kalau mengacu pada batasan 200.000 hektar seperti di UU Nomor 1 Tahun 2014, maka tidak ada satu pun pulau di Kepri yang memenuhi kriteria tersebut,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Bupati Iskandarsyah berharap agar semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia juga meminta agar pencabutan izin oleh kementerian tidak dilakukan secara sepihak.
“Meski kami bukan pihak yang mengeluarkan izin, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas daerah. Sesuai arahan Presiden, daerah harus tetap kondusif bagi iklim investasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi para investor,” ujar Iskandarsyah.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek pascatambang dalam pengelolaan usaha pertambangan, serta membuka opsi pelibatan lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dalam proses evaluasi.
“Yang penting bukan hanya proses penambangannya, tapi juga bagaimana pengelolaan setelah tambang itu tidak beroperasi lagi,” pungkasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah