BreakingNews! Jaksa Tetapkan Kadis dan Mantan Kadis DLH Karimun Sebagai Tersangka Dugaan Mark-Up Anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin

- Author

Senin, 9 Desember 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun, Senin, 9 Desember 2024.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing ialah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun berinisial SU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini RA.

Tersangka SU diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat pada tahun 2021 lalu dan kini diketahui masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara, RA merupakan kepala Dinas Lingkungan Hidup Aktif yang hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Kadis Aktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan terhadap dua orang tersangka itu setelah pihak penyidik Kejaksaan Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan telah menerima hasil penghitungan Kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri.

“Setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik menyimpulkan ada dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang itu, yakni Mantan Kadis LH tahun 2021 berinisial SU dan Kadis LH Aktif berinusial RA,” kata Priyambudi, Senin sore.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Perumahan Gladiola Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dari Auditor Kejati Kepri, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di DLH Karimun ini mencapai Rp769 juta.

“Hasil penghitungan baru keluar hari ini, dan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai Rp769 Juta, total dari tiga tahun anggaran yakni 2021-2023,” kata Priyambudi.

Setelah adanya penetapan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, kedua tersangka SU dan RA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.

Selanjutnya, Priyambudi juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.

“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:29 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:58 WIB

Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun

Berita Terbaru