BreakingNews! Jaksa Tetapkan Kadis dan Mantan Kadis DLH Karimun Sebagai Tersangka Dugaan Mark-Up Anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin

- Author

Senin, 9 Desember 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun, Senin, 9 Desember 2024. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing ialah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun berinisial SU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini RA. Tersangka SU diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat pada tahun 2021 lalu dan kini diketahui masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara, RA merupakan kepala Dinas Lingkungan Hidup Aktif yang hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Kadis Aktif. Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan terhadap dua orang tersangka itu setelah pihak penyidik Kejaksaan Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan telah menerima hasil penghitungan Kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri. “Setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik menyimpulkan ada dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang itu, yakni Mantan Kadis LH tahun 2021 berinisial SU dan Kadis LH Aktif berinusial RA,” kata Priyambudi, Senin sore.
Baca Juga :  Lanal Tbk Amankan Speedboat Bermuatan Rokok Ilegal
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dari Auditor Kejati Kepri, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di DLH Karimun ini mencapai Rp769 juta. “Hasil penghitungan baru keluar hari ini, dan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai Rp769 Juta, total dari tiga tahun anggaran yakni 2021-2023,” kata Priyambudi. Setelah adanya penetapan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, kedua tersangka SU dan RA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Priyambudi juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin. Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer. “Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya. Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun
Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim
Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
Diduga Jadi Makelar Kasus, Dua Oknum Dilaporkan, Satu Diantaranya Pegawai Rutan Karimun
Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:51 WIB

Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ

Senin, 22 Desember 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram

Senin, 22 Desember 2025 - 16:30 WIB

Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar _Resilient_ terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Minggu, 16 November 2025 - 12:03 WIB

Diciduk Polisi, Pelaku Pencurian di Karimun Akui Beraksi di 50 TKP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca