Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai Tersangka dalam kasus dugaan mark-up anggaran BBM dan Pemeliharaan Mesin di DLH Karimun, Senin, 9 Desember 2024.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing ialah Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun berinisial SU dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup saat ini RA.
Tersangka SU diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat pada tahun 2021 lalu dan kini diketahui masih menjabat aktif sebagai Kepala Dinas Pendidikan Karimun. Sementara, RA merupakan kepala Dinas Lingkungan Hidup Aktif yang hingga sampai saat ini masih menjabat sebagai Kadis Aktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi mengatakan, penetapan terhadap dua orang tersangka itu setelah pihak penyidik Kejaksaan Karimun menyelesaikan penyidikan perkara tersebut dan telah menerima hasil penghitungan Kerugian negara dari Auditor Kejati Kepri.
“Setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan, Tim penyidik menyimpulkan ada dua orang tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang itu, yakni Mantan Kadis LH tahun 2021 berinisial SU dan Kadis LH Aktif berinusial RA,” kata Priyambudi, Senin sore.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dari Auditor Kejati Kepri, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di DLH Karimun ini mencapai Rp769 juta.
“Hasil penghitungan baru keluar hari ini, dan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai Rp769 Juta, total dari tiga tahun anggaran yakni 2021-2023,” kata Priyambudi.
Setelah adanya penetapan terhadap tersangka dalam perkara tersebut, kedua tersangka SU dan RA langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.
Selanjutnya, Priyambudi juga menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Karimun telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow