Belum Ada Penetapan Penyitaan dari Pengadilan, Kasus BBM Subsidi di Kundur Jalan di Tempat

- Author

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belum Ada Penetapan Penyitaan dari Pengadilan, Kasus BBM Subsidi di Kundur Jalan di Tempat

Belum Ada Penetapan Penyitaan dari Pengadilan, Kasus BBM Subsidi di Kundur Jalan di Tempat

KARIMUN, KepriHeadline.id – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, dipastikan tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Karimun belum menerbitkan penetapan penyitaan atas barang bukti yang diajukan penyidik.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, belum terbitnya penetapan penyitaan menjadi salah satu kendala yang dihadapi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Yunita, dalam perkara pidana, penyidik harus memiliki penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan negri sebagai bentuk pembuktian terhadap tindak pidana yang sedang ditangani, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, penyidik masih terus melengkapi alat bukti, termasuk memeriksa sedikitnya 12 orang saksi yang terdiri atas saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Seluruh proses masih berjalan dan tidak ada praktik ‘tangkap lepas’ sebagaimana yang beredar,” ujarnya.

Selain melengkapi alat bukti, Polres Karimun juga terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun dan Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena persyaratan formil yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Selain itu, Pengadilan Negeri Karimun juga tidak menjelaskan secara rinci persyaratan formil yang dinilai belum dipenuhi dalam permohonan penyitaan tersebut meskipun perkara dimaksud telah berjalan lebih dari 1 bulan, Pengadilan hanya menyebut ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP baru pada poin 119 dan 200.

Dengan belum terbitnya penetapan penyitaan, proses penyidikan tetap berjalan sembari penyidik melengkapi seluruh persyaratan hukum yang dibutuhkan agar penanganan perkara dapat berlanjut sesuai prosedur.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB