KARIMUN, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode 2023 hingga 2026 dengan total nilai mencapai Rp 10,9 miliar, Selasa (19/5/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Sinergi lintas instansi menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah perbatasan,” ujar Sodikin.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat yang terus dilakukan secara berkesinambungan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat, terutama di wilayah perbatasan dan jalur rawan penyelundupan, agar peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memusnahkan barang hasil 131 pelanggaran dengan total nilai barang mencapai Rp 10.993.782.436 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.741.204.764.
Dari total penindakan itu, sebanyak 32 pelanggaran ditangani oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri, meliputi 6.740.680 batang rokok ilegal dan 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Sementara itu, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun menangani 99 pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran kepabeanan dan cukai. Barang yang diamankan meliputi dua unit tablet, 100 unit telepon genggam, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok ilegal, dan 1.321,09 liter minuman beralkohol ilegal.
Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Batam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kegiatan itu turut disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait di Kabupaten Karimun, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, KSOP, Imigrasi, Satpol PP, hingga Kantor Pajak.
Bea Cukai berharap kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang ilegal.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







