Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

- Author

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10/2025).

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan, penindakan berawal dari informasi adanya kapal kayu yang diduga akan menyelundupkan pasir timah ke luar wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim gabungan berkoordinasi dengan Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan berlapis. Pada Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu,” ujar Adhang dalam Konferensi Pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kapal tersebut mengangkut 518 karung pasir timah dengan total berat sekitar 25,9 ton. Kapal diawaki empat orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Seluruh barang bukti beserta para awak kapal kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut. Hasil perhitungan awal memperkirakan nilai pasir timah tersebut mencapai Rp5,2 miliar.

Baca Juga :  Pelayanan Izin Besuk di Rutan Karimun Kini Makin Mudah dengan Layanan E-Berpadu

“Penindakan ini bukan hanya mencegah kerugian negara dari sisi ekonomi, tetapi juga dari potensi kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang ilegal,” kata Adhang.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Kepri telah melakukan empat kali penindakan terhadap kapal yang membawa pasir timah ilegal, dengan total barang mencapai sekitar 120 ton dan nilai lebih dari Rp24 miliar.

Dalam kasus terbaru ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial M dan S. Keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Adhang menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya alam Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan penyelundupan, sesuai dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita, demi melindungi potensi ekonomi nasional,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Dihujani Kritik dan Lemparan Batu, PT Timah Terus Tebar Manfaat untuk Petani Lokal
Ponton Dermaga Tanjung Makom Ambruk Diterjang Angin dan Arus Laut Kuat
Lima Kapolsek dan Kasat di Polres Karimun Dimutasi, Kasat Narkoba dan Reskrim Dapat Instruksi Khusus
Karimun Inisiasi Sekolah Rakyat di Pulau Kundur, Prioritaskan Anak Daerah Terpencil
Percepat Pembangunan Desa, TMMD ke-126 Kodim 0317/TBK Sasar Dua Desa di Kecamatan Buru
Kebakaran Hanguskan Tiga Mobil dan Satu Motor di Moro, Kerugian Capai Rp 250 Juta
Belasan Dapur SPPG di Karimun Terancam Ditutup karena Belum Kantongi Sertifikat Kelayakan
Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Pasca Dihujani Kritik dan Lemparan Batu, PT Timah Terus Tebar Manfaat untuk Petani Lokal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Ponton Dermaga Tanjung Makom Ambruk Diterjang Angin dan Arus Laut Kuat

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Karimun Inisiasi Sekolah Rakyat di Pulau Kundur, Prioritaskan Anak Daerah Terpencil

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Percepat Pembangunan Desa, TMMD ke-126 Kodim 0317/TBK Sasar Dua Desa di Kecamatan Buru

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca