Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuka pendaftaran PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran dan penyerahan berkas akan dibuka 2-6 Januari 2024 mendatang dan para pelamar bisa mengantarkan langsung ke Sekretariat Panwascam di masing-masing Kecamatan.
“Penyerahan berkas dilakukan di sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, 28 Desember 2023.
Disebutkannya, untuk persyaratan pelamar antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan cita-cita proklamasi.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Pendidikan minimal SMA sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika. Mengundurkan diri sebagai keanggotaan parpol paling singkat lima tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Pamflet. (Bawaslu Karimun)
Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih, yang dibuktikan surat pernyataan.
Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN dan BUMD saat bertugas sebagai PTPS.