Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan bersama Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif menunjukkan barang bukti narkoba hasil penegahan di Pelabuhan Internasional Karimun. Foto: Rc/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Tim Penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan heroin melalui Terminal Pelabuhan Internasional, Kabupaten Karimun, Rabu, 7 Februari 2024.
Dalam penindakan itu, petugas Bea Cukai mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia berinisial MF dan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 325 gram serta satu paket kecil jenis heroin seberat 1 gram.
Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan menjelaskan, penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas BC terhadap gerak -gerik salah satu penumpang ketika turun dari MV Ocean Dragon dari Kukup Malaysia.
Dari kecurigaan itu, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan penumpang tersebut dan menemukan barang mencurigakan diduga narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan X-Ray kami menemukan adanya barang mencurigakan diduga narkotika barang itu ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan badan, kami juga mendapatkan 1 bungkus kecil serbuk putih, diduga heroin yang disimpannya dalam saku celana,” kata Jerry dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Senin, 12 Februari 2024.
Disebutkannya, terhadap barang diduga narkotika itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest, dan hasilnya dua bungkus besar serbuk putih dibawa oleh penumpang itu positif sabu dan 1 bungkus kecil lainnya positif heroin.
“Berat barang bukti sabu kurang lebih 325 gram, sementara heroin 1 gram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan MF mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS warga negara Malaysia yang juga adalah seorang penumpang MV. Ocean Dragon 3.
Untuk tindak lanjut pemeriksaan kasus narkoba tersebut, selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun, dan Kantor Imigrasi.
“MFS (DPO) rekan dari tersangka Mf, yang telah terlebih dahulu sampai dan keluar. Kita berkoordinasi dengan polres dan kantor imigrasi. Langkah untuk antisipasi, pengetatan pintu keluar,” ujar Jerry.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow