Bawa Narkotika, Seorang WN Malaysia Diamankan di Pelabuhan Internasional Karimun

- Author

Senin, 12 Februari 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan bersama Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif menunjukkan barang bukti narkoba hasil penegahan di Pelabuhan Internasional Karimun. Foto: Rc/KepriHeadline.id

Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan bersama Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif menunjukkan barang bukti narkoba hasil penegahan di Pelabuhan Internasional Karimun. Foto: Rc/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Tim Penindakan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan heroin melalui Terminal Pelabuhan Internasional, Kabupaten Karimun, Rabu, 7 Februari 2024. Dalam penindakan itu, petugas Bea Cukai mengamankan satu orang Warga Negara Malaysia berinisial MF dan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 325 gram serta satu paket kecil jenis heroin seberat 1 gram. Kepala KPPBC TMP B Jerry Kurniawan menjelaskan, penindakan itu berawal dari kecurigaan petugas BC terhadap gerak -gerik salah satu penumpang ketika turun dari MV Ocean Dragon dari Kukup Malaysia. Dari kecurigaan itu, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan penumpang tersebut dan menemukan barang mencurigakan diduga narkotika. “Dari hasil pemeriksaan X-Ray kami menemukan adanya barang mencurigakan diduga narkotika barang itu ditemukan dalam tas ransel yang dibawanya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan badan, kami juga mendapatkan 1 bungkus kecil serbuk putih, diduga heroin yang disimpannya dalam saku celana,” kata Jerry dalam Konferensi Pers di Mapolres Karimun, Senin, 12 Februari 2024.
Baca Juga :  Seorang Anak 6 Tahun Hilang Terseret Arus di Kecamatan Moro
Disebutkannya, terhadap barang diduga narkotika itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest, dan hasilnya dua bungkus besar serbuk putih dibawa oleh penumpang itu positif sabu dan 1 bungkus kecil lainnya positif heroin. “Berat barang bukti sabu kurang lebih 325 gram, sementara heroin 1 gram,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan MF mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS warga negara Malaysia yang juga adalah seorang penumpang MV. Ocean Dragon 3. Untuk tindak lanjut pemeriksaan kasus narkoba tersebut, selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun, dan Kantor Imigrasi. “MFS (DPO) rekan dari tersangka Mf, yang telah terlebih dahulu sampai dan keluar. Kita berkoordinasi dengan polres dan kantor imigrasi. Langkah untuk antisipasi, pengetatan pintu keluar,” ujar Jerry. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca