Karimun, KepriHeadline.id – Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Raja Haji Abdullah (RHA) Karimun menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karimun.
MoU itu berkaitan dengan penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang langsung ditandatangani Kepala Bandara RHA Karimun Fanani Zuhri dan Kajari Karimun Firdaus.
Dalam kerjasama tersebut, Bandar Udara RHA Karimun akan mendapatkan pendampingan hukum langsung dari Kejari Karimun selaku Jaksa Pengacara Negara.
“MoU ini berjalan selama 2 tahun. Jadi kedepan apabila ada gugatan hukum, contohnya masalah lahan kami akan didampingi oleh pihak kejaksaan,” kata Kepala Bandara RHA Karimun Fanani Zuhri.
Ia mengatakan, saat ini Bandara RHA Karimun sedang fokus dalam pembangunan perluasan Bandara, sehingga pendampingan hukum sangat diperlukan.
“Tentu, ini memerlukan kolaborasi dari semua stakeholder, termasuk Kejari Karimun. Kami harap pengembangan pembangunan ini berjalan lancar dengan adanya pendampingan ini,” katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan RI telah menganggarkan sebanyak Rp80 miliar untuk memperluas runway Bandar Udara RHA Karimun dari awalnya 1.400 meter menjadi 1.200 meter.
Nantinya, Bandar Udara RHA yang saat ini hanya bisa dilandasi pesawat ATR 72, kedepan akan dapat didarati pesawat jenis boing 737.
(*/red)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.