Bakamla RI amankan 3 Kapal diduga melakukan penambangan pasir laut di wilayah Pulau Babi, Kabupaten Karimun. (Foto: Bakamla/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan tiga kapal diduga melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun.
Tiga kapal itu tertangkap radar Kapal Patroli Bakamla KN Bintang Laut-401 saat beraktivitas di sekitar Perairan Pulau Babi. Sebanyak 9 orang turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Kepala Stasiun Bakamla Tanjungbalai Karimun, Mayor Bakamla Insan Aulia mengatakan, tiga kapal yang berhasil diamankam itu antaranya, KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai. Ketiganya kedapatan melakukan aktivitas penambangan pasir laut.
“Saat dilakukan pengecekkan menggunakan sekoci didapatkan ada 9 orang termasuk nahkoda kapal tengah melakukan penambangan,” kata Mayor Bakamla Insan.
Disebutkannya, hasil pemeriksaan yang didapat, bahwa KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir.
“Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran untuk muat,” terangnya.
Ketiga kapal tersebut, diduga telah melanggar ketentuan penambangan di luar area eksplorasi seperti yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow