KENDARI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sembilan program kerja sama yang difokuskan pada percepatan layanan publik, penataan aset daerah, hingga peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, seluruh pihak kini berupaya mengurai berbagai persoalan pertanahan melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” katanya.
Adapun sembilan program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kerja sama juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Ketiga fokus tersebut meliputi peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menurut Edi, masih banyak persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang perlu diselesaikan secara bertahap melalui sinergi lintas lembaga.
Ia juga menilai pengelolaan pertanahan yang lebih optimal dapat mendorong peningkatan PAD di daerah.
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” ujar Edi.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sultra, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Melalui kerja sama itu, diharapkan sinergi antarlembaga semakin kuat dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







