Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara

- Author

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Proses sidang di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DA, anak dari Wakil Bupati Karimun dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya di dalam sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU dihadapan Majelis Hakim, DA bersama ketiga terdakwa lainnya berinisial MR, FA dan PN terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rezi Dermawan mengatakan, selain dituntut 20 tahun penjara, para terdakwa juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan penjara.

“Benar, JPU menutut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, M Rezi Dharmawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga :  Ini Alasan Pasangan Pelaku Tega Telantarkan Anak di Depan Rumah Warga Baran

Rezi menyampaikan, dari tuntutan JPU tersebut para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2024.

“Usai pembacaan tuntutan JPU, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi saat sidang selanjutnya,” terang Rezi.

Diketahui, DA bersama ketiga rekannya ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun pada bulan Agustus 2023 silam atas sindikat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Barang haram tersebut dibawa oleh pelaku dari negara Malaysia dan diseludupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket berukuran besar, 5 paket berukuran kecil, alat hisap (bong) dan uang tunai.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

[yop_poll id=”1″]

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Viral Pria Ancam Pemilik Toko dengan Gunting di Karimun, Polisi Pastikan Pelaku ODGJ
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Lima Terdakwa Kasus Narkotika 704,8 Kilogram
Jaksa Kejari Karimun Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Anak 2,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:29 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS dan SPP, Tiga Pejabat Sekolah di Karimun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 21 Februari 2026 - 18:15 WIB

Residivis Pembobol ATM Ditangkap usai Curi Motor di Ranggam Asri Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:58 WIB

Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun

Berita Terbaru