KARIMUN, KepriHeadline.id – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan upaya penyelundupan 1,9 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (20/7/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 50 karung pasir timah dengan berat sekitar 1.900 kilogram serta satu unit speedboat fiber yang digunakan untuk mengangkut barang. Nilai pasir timah yang hendak diselundupkan diperkirakan mencapai Rp1,52 miliar, dengan asumsi harga jual di Malaysia sekitar Rp800.000 per kilogram.
Sebanyak lima orang turut diamankan, masing-masing berinisial DS (31) selaku pemilik barang, W (27) sebagai nakhoda, serta tiga anak buah kapal (ABK), yakni A (46), OA (37), dan Y (43).
Komando Daerah Maritim (Dankoderal) IV, Berkat Widjanarko, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah pimpinan TNI AL untuk memperketat pengamanan jalur penyelundupan sumber daya alam Indonesia.
“Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk berbagai komoditas minerba. Agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah melakukan penertiban sektor pertambangan. TNI AL mengerahkan unsur kekuatan di berbagai titik rawan untuk melakukan penyekatan terhadap upaya penyelundupan,” ujar Berkat, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, penyelundupan sumber daya alam tanpa prosedur resmi hanya akan merugikan negara karena tidak memberikan pemasukan apa pun.
“Karena dilakukan tanpa prosedur negara, maka negara tidak menerima apa pun. Padahal hasil sumber daya ini semestinya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu dibutuhkan komitmen bersama untuk memberantas praktik-praktik seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Samuel Cherestian Noya, mengungkapkan pasir timah tersebut berasal dari tambang rakyat di wilayah Prayun, Pulau Kundur.
“Dari pengakuan tersangka, pasir timah ini dibeli dari tambang masyarakat tradisional di wilayah Prayun, Pulau Kundur,” ujarnya.
Samuel menjelaskan, kasus ini merupakan jaringan baru dan tidak berkaitan dengan pengungkapan penyelundupan pasir timah sebelumnya yang berasal dari Bangka Belitung.
“Kasus ini berdiri sendiri. Para tersangka didominasi warga Kabupaten Karimun, sementara sebagian awak kapal berasal dari Kota Batam,” katanya.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim gabungan TNI AL pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB terkait adanya aktivitas mencurigakan di perairan Karimun.
Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas mendeteksi sebuah speedboat yang bergerak menuju dermaga tidak resmi di Desa Pongkar.
Sekitar pukul 01.45 WIB, tim langsung melakukan penyergapan saat kapal tersebut sedang memuat 50 karung pasir timah untuk dibawa ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya TNI AL dalam menekan praktik penyelundupan komoditas tambang yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah serta menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia agar tidak keluar secara ilegal.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







