KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program pemutihan tersebut mulai berlaku 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun bersama Samsat Karimun mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus melegalisasi dokumen kendaraan.
Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Akmal Hakim, mengatakan program pemutihan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan sejumlah keringanan yang telah disediakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Karimun untuk segera memanfaatkan program ini. Jangan tunda lagi, selamatkan diri dari tunggakan pajak dan nikmati keringanan yang telah disediakan,” kata Akmal, Selasa (11/8/2026).
Empat keringanan pajak kendaraan
Dalam program pemutihan pajak kendaraan 2026, terdapat sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.
Keringanan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Selain itu, wajib pajak juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Keringanan lainnya berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), selain tahun berjalan, sebesar 100 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan tambahan terhadap pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.
Pembayaran melalui E-Samsat/SIGNAL mendapatkan tambahan diskon 5 persen, sedangkan pembayaran secara langsung di loket Samsat memperoleh diskon 3 persen.
Mutasi kendaraan dari luar Kepri dapat potongan 50 persen
Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 2026 juga mendapatkan keringanan.
Khusus kendaraan yang berasal dari luar Kepri, diberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen.
Program tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan.
Jadwal pelayanan Samsat Karimun
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan secara langsung dapat mendatangi Kantor Samsat Polres Karimun selama periode program berlangsung.
Pelayanan dibuka dengan jadwal:
– Senin-Jumat: 08.00-15.00 WIB
– Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Akmal mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan tersebut hingga masa program berakhir.
Menurut dia, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga turut mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Dengan tertib membayar pajak, masyarakat turut membantu pembangunan bangsa,” ujar Akmal.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







