Polsek Buru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kapal Nelayan di Batam

- Author

Senin, 10 Maret 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Dua pelaku pencurian kapal nelayan di Kecamatan Buru. Foto: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Buru, Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah kapal motor di Pantai Pak Salim, Lingkungan Sentosa, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Minggu, 9 Maret 2025. Pelaku pencurian diketahui Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Buru di Kota Batam. Peristiwa ini bermula pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika seorang nelayan bernama Ramli menyadari bahwa kapal motor jenis Pompong miliknya tidak lagi berada di tempat bersandar. Ramli sempat menghubungi orang tuanya dan warga lain untuk membantu mencari kapal tersebut, namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Kejadian itu kemudian langsung di laporkan korban ke Polsek Buru. Kapolsek Buru Ipda Rusdiyanto mengatakan, mendapatkan laporan pencurian kapal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa kapal yang hilang tersebut berada di Pelabuhan Rakyat, Punggur Batam.
Baca Juga :  Warga Karimun Dihebohkan Isu Razia STNK, Polisi Pastikan Itu Hoaks
“Tanpa menunda waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kapal beserta dua tersangka, yang diketahui bernama Erwani alias Wani dan Azlee alias Lii,” kata Ipda Rusdiyanto. Ia mengatakan, kasus pencurian itu saat ini tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Sementara alat bukti dan tersangka telah di bawa ke Polsek Buru untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara,” sebutnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu
Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025
Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel
Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat
Runcation 2025 Jadi Etalase Sport Tourism di Karimun
Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak
PT Karimun Granite Konsisten Jalankan Program PPM, Sasar Pendidikan, Kesehatan, dan Keagamaan
Kejari Karimun Selamatkan Rp 342 Miliar Lebih dari Pendampingan dan Gugatan Perdata Sepanjang 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:41 WIB

Wanita Diduga Akhiri Hidup dengan Melompat dari Lantai 3 Hotel di Tanjungbatu

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:07 WIB

Kejari Karimun Sabet Tujuh Penghargaan di Rakerda Kejaksaan Kepri 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 16:33 WIB

Anggota DPRD Karimun Protes Tiang Listrik di Coastal Area, Dinilai Rusak Konsep Kota Bebas Kabel

Senin, 15 Desember 2025 - 14:50 WIB

Perpeksi Nilai Penataan Parkir Pelabuhan Taman Bunga Berpotensi Rugikan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:39 WIB

Pemkab Dorong Peran Ayah Lewat Gerakan Ambil Rapor Bersama Anak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca