Sempat Kabur 3 Hari, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kundur kembali Ditangkap

- Author

Senin, 27 Januari 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku YN. Foto: Istimewa

Pelaku YN. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Pelaku persetebuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Yn yang sebelumnya kabur setelah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur, Jumat siang 24 Januari 2025 berhasil ditangkap.

Pelaku YN diketahui berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan polisi, Jumat kemarin dengan kondisi tangan masi terborgol. Saat kabur, YN beralasan kepada polisi hendak pergi ke toilet, namun ternyata pelaku nekat melarikan diri.

Kabar soal penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolsek Kundur AKP Septimaris dikonfirmasi Senin malam, 27 Januari 2025.

“Iya benar, kami tangkap di Pulau Alai tadi sore,” kata AKP Septimaris dikonfirmasi melalui pesan whatapp.

Belum diketahui detail penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut. Kini, polisi kabarnya telah membawa pelaku YN kembali ke Mapolsek Kundur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Perkembangan lebih lanjut kami akan kasih tau kembali,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Tanjungbatu Kundur kabur saat dilakukan diamankan jajaran Kepolisian Sektor Kundur, Jumat siang, 24 Januari 2025.

Pelaku diketahui berinisial Yn itu kabur saat polisi membawanya ke Mapolsek Kundur, Polres Karimun untuk proses interograsi. Ia beralasan hendak buang air dan kemudian melarikan diri dengan kondisi tangan masih diborgol.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Januari 2025. Kapolres mengatakan, YN bukan tahanan, melainkan masih berstatus pelaku, atas kasus Persetubuhan Anak di bawah umur.

“Bukan tahanan, belum ada ditetapkan tersangka dan sprin penahanannya belum ada. Jadi baru ditangkap dan kabur saat dibawa ke Mapolsek Kundur,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Dikatakan Kapolres, YN dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang tidak setuju dengan hubungan anaknya bersama pelaku. Saat berpacaran, diketahui, YN telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga hal itu membuat orang tuanya melaporkan pelaku ke Polsek Kundur.

“Ada laporan dari pihak keluarganya. Jadi berdasarkan laporan itu kemudian kami amankan, dan saat diambil keterangannya, pelaku izin ke toilet dan kabir,” sebutnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB