Bupati Karimun Aunur Rafiq saat dijumpai usai apel Senin, 6 Januari 2025.
Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun, Aunur Rafiq, memberikan penjelasan terkait mandeknya pencairan bantuan operasional untuk RT dan RW di Kabupaten Karimun yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga 31 Desember 2024.
Bantuan yang juga ditujukan untuk Kelurahan, LPM, dan Posyandu itu memiliki alokasi anggaran sebesar Rp1.902.500.000. Namun, hingga akhir tahun, dana tersebut belum dapat disalurkan akibat ketidaklengkapan dokumen administrasi, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Masih banyak RT dan RW yang belum menyelesaikan SPJ sesuai persyaratan. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak dapat mengajukan proses pencairan kepada saya. Ini bukan soal penolakan, tapi kami harus berhati-hati agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Bupati Aunur Rafiq, Senin pagi, 6 Desember 2024.
Rafiq menjelaskan, bantuan tersebut bukan berupa insentif pribadi, melainkan dana operasional untuk mendukung aktivitas seperti rapat, pembelian konsumsi, bahan bakar, dan kegiatan gotong royong. Namun, setiap penerima diwajibkan menyusun dan menandatangani SPJ penggunaan dana di atas materai sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jika SPJ-nya belum lengkap, saya tidak berani menandatangani persetujuan pencairan. Kalau tetap ditandatangani tanpa persyaratan lengkap, maka saya yang akan bertanggung jawab dan diperiksa di kemudian hari,” tambahnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa proses pencairan sempat terganggu karena dirinya menjalani masa cuti selama satu bulan untuk mengikuti Pilkada Gubernur Kepri 2024. Usai cuti, di penghujung Desember, ia baru diminta mencairkan dana tersebut, namun kondisi administrasi belum memungkinkan.
“Kalau pun dicairkan di akhir Desember, dana itu tetap tidak bisa digunakan karena sudah masuk tahun anggaran 2025. Selain itu, saya sendiri belum mendapat kejelasan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penggunaan dana ini,” jelas Rafiq.
Ia juga menambahkan bahwa ada RT dan RW yang bersedia menerima bantuan, sementara sebagian lainnya merasa keberatan karena persoalan SPJ.
“Dahulu bantuan ini berupa insentif, tapi sekarang berubah menjadi dana operasional. Sampai hari ini, saya belum sepenuhnya memahami aturan baru tentang penggunaannya,” tutupnya.
Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berjanji akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Kepri untuk memastikan proses pencairan dana bisa berjalan lebih baik ke depannya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow