Karimun, KepriHeadline.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun segera mendeportasi Warga Negara (WN) Malaysia atas nama Muhammad Noor Liansyah alias Hanafi yang tertangkap warga saat mencongkel kotak Infaq Masjid Fastabiqul Khairat, Kecamatan Tebing beberapa waktu lalu.
Saat ini, pria asal Sabah Malaysia itu telah dilakukan penahanan oleh Imigrasi Karimun untuk proses pemeriksaan dan pendeportasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim Sani membenarkan pihaknya telah mengamankan WNA tersebut.
“Iya, kami telah menerima pelimpahan dari Polres,” kata Sophian, Jumat 2 Agustus 2024.
Ia mengatakan, saat ini WN Malaysia tersebut masih menjalani pemeriksaan dari pihak Imigrasi dan dalam tahapan proses pendeportasian.
Menurutnya, WN Malaysia itu diduga telah melanggar izin tinggal keimigrasian, karena telah berada di Indonesia lebih dari waktu yang seharusnya.
Selain over stay di Indonesia, Hanafi sebelumnya juga pernah bermasalah di Negara Thailand. Bahkan dari informasi yang diperoleh, Hanafi pernah ditahan beberapa bulan oleh polisi dan imigrasi Thailand.
Mohammad Noor Liansyah alias Hanafi ditangkap warga Sei Ayam ketika berusaha melarikan diri usai berusaha mencuri kotak infak Minggu 28 Juli 2024 pagi.
Di dalam paspor yang Ia bawa, diketahui Hanafi merupakan warga Sabah, Malaysia.
Ketika ditangkap mulutnya juga mengeluarkan aroma alkohol. Kepada warga Ia mengaku baru selesai minum-minum di kawasan Poros Kabupaten Karimun.
(*)
Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






