ilustrasi.
Karimun, KepriHeadline.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Sugianto mengimbau tenaga pendidik di Kabupaten Karimun tidak menerima hadiah dari Orang Tua/Wali Siswa. Sebab menerima pemberian hadiah, termasuk dalam kategori gratifikasi.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Resmi Nomor P/100.3.4.4.DISDIKBUD/ 2533/ 2024 yang ditandatangani Kadisdik Karimun pertanggal 21 November 2024 tentang Larangan Menerima Pemberian Dalam Bentuk Apapun yang ditujukan kepada seluruh Satuan Pendidikan di Karimun.
Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sugianto mengatakan, larangan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 128 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
“Kami berharap larangan ini bisa dimaklumi oleh para guru,” kata Sugianto, Kamis, 21 November 2024.
Sugianto menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan dalan menyikapi fenomena yang terjadi. Dimana, pada setiap Hari Guru dan penyerahan rapor, banyak siswa dan orang tua siswa yang memberikan hadiah atau pemberian sesuatu kepada guru.
“Guru menerima hadiah atau pemberian dari siswa maupun orang tua siswa dalam bentuk apapun, masuk ranah gratifikasi,” jelas Sugianto.
Dia juga menegaskan kepada setiap kepala sekolah, untuk mengawasi dan memperhatikan unit kerjanya masing-masing.
“Guru sebagai pendidik, memiliki tanggung jawab menjaga integritas akademik. Pemberian hadiah kepada guru tersebut merupakan bentuk gratifikasi,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow