Kejari Karimun Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di DKP Karimun, Ini Penjelasannya

- Author

Selasa, 22 Oktober 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Karimun Priyambudi menggelar konferensi pers atas dugaan mark-up anggaran BBM di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Kajari Karimun Priyambudi menggelar konferensi pers atas dugaan mark-up anggaran BBM di DLH Karimun. Foto: ricky/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Karimun. Keputusan ini diambil setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri tidak menemukan indikasi penyimpangan terkait mark-up pengadaan barang, yang sebelumnya menjadi dasar dugaan korupsi. Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, mengungkapkan bahwa langkah penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga audit oleh BPKP Kepri. Berdasarkan hasil ekspose perkara yang dilakukan pada 16 Agustus 2024, tim BPKP menyimpulkan bahwa tidak ada mark-up dalam proses pembelian barang yang dilakukan DKP. “Kami telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memanggil saksi-saksi. Kami juga telah berkoordinasi dengan BPKP. Hasil dari ekspose terakhir pada 16 Agustus 2024 menunjukkan tidak ada masalah terkait mark-up dokumen pembelian dan barang yang diadakan,” ujar Priyambudi dalam konferensi pers di Kejari Karimun pada Senin, 21 Oktober 2024. Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan pada dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah, perbedaan tersebut tidak mengindikasikan adanya penyimpangan anggaran. Semua barang yang diadakan sesuai dengan kontrak dan telah disalurkan kepada penerima hibah, meskipun ada beberapa penerima yang berbeda dari yang tertera dalam SK Bupati.
Baca Juga :  Bupati Rafiq Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan RSUD Muhammad Sani
“Barang-barang yang dibelanjakan oleh penyedia sesuai dengan kontrak. Untuk penerima hibah yang kurang atau berbeda dari SK Bupati, penyelesaiannya akan dilakukan secara administrasi melalui koordinasi dengan inspektorat,” jelasnya. Karena tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, Priyambudi menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui jalur administrasi. “Tidak ada kerugian materil yang dihitung oleh BPKP, sehingga unsur pidana dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya. Namun demikian, Priyambudi menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang menunjukkan adanya unsur pidana, pihaknya siap untuk kembali berkoordinasi dengan BPKP guna melanjutkan penyelidikan. “Apabila ada bukti baru yang mengindikasikan pelanggaran hukum, dan BPKP dapat menghitung kerugian negara, maka proses hukum akan dilanjutkan,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca