Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara

- Author

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Karimun berinisial Rs dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang, Selasa 20 Agustus 2024.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mantan Staf KONI Karimun berinisial Me. Keduanya terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret keduanya pada tahun 2023 lalu.

“Iya, sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus kemarin. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis. 22 Agustus 2024.

Rezi menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 Tipidkor atas kerugian negara tersebut. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengajukan banding.

Baca Juga :  Pekan Sehat HUT ke-47 PT TIMAH Tbk "Selaras dan Kerja Keras"

Selain menerima hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, kedua tersangka juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.

“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu sehingga pidana tambahan yang dijatuhjan menjadi nihil,” terang dia.

Rezi menyebutkan uang pengganti tersebut nantinya akan disetor ke kas pemerintah daerah Kabupaten Karimun.

“Akan disetor ke kas Pemkab Karimub,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:40 WIB

SDM Berkualitas dan Unggul, Universitas Karimun Sambut Doktor Baru di Lingkungan Kampus

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:00 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bayi hingga Tewas, 21 Adegan Diperagakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca