Mantan Bendahara KONI Karimun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Pidana Penjara

- Author

Kamis, 22 Agustus 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Suasana di ruang sidang Tipidkor Tanjungpinang, saat pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa kasus korupsi dana Hibah Koni Karimun. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Karimun berinisial Rs dijatuhi vonis pidana penjara 2 tahun 10 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Pinang, Selasa 20 Agustus 2024.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim kepada Mantan Staf KONI Karimun berinisial Me. Keduanya terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret keduanya pada tahun 2023 lalu.

“Iya, sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus kemarin. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis. 22 Agustus 2024.

Rezi menjelaskan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 Tipidkor atas kerugian negara tersebut. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengajukan banding.

Selain menerima hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, kedua tersangka juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.

“Terdakwa sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu sehingga pidana tambahan yang dijatuhjan menjadi nihil,” terang dia.

Rezi menyebutkan uang pengganti tersebut nantinya akan disetor ke kas pemerintah daerah Kabupaten Karimun.

“Akan disetor ke kas Pemkab Karimub,” ujarnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB