Korupsi Dana Hibah Tahun 2022, Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 tahun dan 4,3 Tahun Pidana Penjara 

- Author

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)

Karimun, KepriHeadline.id – Dua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli telah menjalani penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Keduanya dituntut oleh JPU dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Koni tahun 2022 itu dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Pembacaan putusan 20 Agustus mendatang,” kata Rezi, Senin, 12 Agustus 2024.

Disebutkan Rezi, Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana, atas perbuatannya, JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Melli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Rezi.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga
Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting
BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri
Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban
KJRI Johor Bahru Kawal Penanganan Hukum Dugaan Kekerasan terhadap Tiga PMI Asal Aceh
Lansia 67 Tahun Ditangkap Bawa Sabu dari Malaysia, Mengaku Dibayar Rp40 Juta
Polda Kepri Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Disita

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Niat Cegah Penganiayaan, Warga di Belat Karimun Malah Dibacok Tetangga

Minggu, 27 September 2026 - 13:16 WIB

Kepergok Curi Getah Karet, Pelaku Sempat Melawan dan Serang Warga dengan Gunting

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNNP Kepri Musnahkan 3,4 Sabu dan Cartridge Etomidate Hasil Penindakan Kanwil DJBC Kepri

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polisi Ungkap Dua Kasus Jambret di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:16 WIB

Polsek Batam Kota Amankan Sepeda Motor Tanpa Tuan di Kawasan Hotel Kaliban

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB