Terdakwa Rosita dan Meli ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: istimewa)
Karimun, KepriHeadline.id – Dua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Rosita dan Meli telah menjalani penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Keduanya dituntut oleh JPU dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan dan 4 tahun 3 bulan atas dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun tahun 2022.
Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi Dana Hibah Koni tahun 2022 itu dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Pembacaan putusan 20 Agustus mendatang,” kata Rezi, Senin, 12 Agustus 2024.
Disebutkan Rezi, Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dimana, atas perbuatannya, JPU Kejari Karimun menuntut terdakwa Rosita dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Melli dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Rezi.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow