Petugas Pemadam Kebakaran Karimun melakukan upaya pemadaman api yang membakar satu unit kapal nelayan di Pelabuhan Kamkong, Kecamatan Meral. (FOTO: Tangkapan Layar Video Damkar Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Satu unit kapal nelayan yang sedang bersandar di Pelabuhan Kamkong, Meral Kota, Kecamatan Meral nyaris terbakar, Sabtu, 4 Mei 2024 dinihari.
Kejadian itu sempat menghebohkan beberapa nelayan yang berada di lokasi tersebut, pasalnya, jika tidak penanganan cepat cepat, kapal-kapal milik nelayan yang sedang bersandar di pelabuhan itu juga berpotensi ikut terbakar.
Beruntung, kebakaran itu berhasil ditangani dengan cepat setelah mobil pemadam kebakaran milik BPBD dan Damkar Karimun tiba di lokasi.
Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan BPBD dan Damkar Kabupaten Karimun Hendra Hidayat mengatakan, laporan adanya kapal milik nelayan terbakar di Pelabuhan Kamkong, Kecamatan Meral itu dilaporkan oleh masyarakat sekira pukul 01.10 WIB.
“Ada satu unit kapal yang terbakar, Alhamdulillah, berkat penanganan yang cepat dari nelayan dan dibantu mobil pemadam, kebakaran berhasil ditangani,” kata Hendra, Sabtu, 4 Mei 2024.
Ia mengatakan, kebakaran kapal nelayan itu berpotensi menyebar luas ke kapal-kapal lainnya yang sedang bersandar di pelabuhan tersebut. Namun, hal itu berhasil terhindarkan, berkat penanganan yang cepat.
“Beruntung warga sekitar memiliki pompa portable, sehingga sebelum kami datang, api sudah ditangani. Konsisi kapal, hanya sedikit bagian dalam terbakar,” katanya.
Informasi diterima KepriHeadline.id, saat ini kasus kebakaran itu tengah dalam penanganan oleh pihak kepolisian dari Satpolairud Polres Karimun.
Belum diketahui penyebab dari kebakaran tersebut, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi-saksi di lapangan.
(*)
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow