Pemuda di Karimun Diringkus Polisi Usai Curi Sepeda Motor Milik Warga Teluk Air

- Author

Jumat, 26 April 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

MDA, Pemuda 21 Tahun diringkus aparat kepolisian usai mencuri sepeda motor milik warga di Teluk Air. (FOTO: Dokumen Polisi/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang pemuda diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, Rabu, 24 April 2024.

Pemuda berinisial MDA (21) itu diringkus karena diduga terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Karimun. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap MDA dilakukan setelah polisi menerima laporan terjadinya pencurian sepeda motor di Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun pada Selasa 23 April 2024.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur pada 24 Maret. Dari tangannya kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian,” kata AKP Melky, Jumat, 26 April 2024.

Disebutkan Kapolsek, pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh pelaku karena adanya kesempatan, dimana motor beat yang berhasil dicurinya tersebut terparkir di halaman rumah, dengan kunci motor masih menempel di kendaraan.

“Pelaku saat itu hendak ke rumah temannya, diperjalanan, Ia melihat ada sepeda motor yang terpakir didepan rumah, dengan kondisi kuncinya masih menempel. Melihat hal itu, naluri mencurinya muncul dan pelaku membawa lari motor tersebut,” katanya.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian itu baru diketahui olehnkorban saat dirinya hendak pergi ke warung sekitar rumah. Ketika itu, ia menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di halaman rumah.

“Korban langsung membuat laporan, dan kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku kami amankan pada 24 April 2024 di rumahnya,” kata Melky.

“Pelaku kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB