Soal THR Honorer Pemprov Kepri, Ini Kata Gubernur Ansar

- Author

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id/ Diskominfo Pemprov Kepri).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: Dokumen KepriHeadline.id/ Diskominfo Pemprov Kepri).

Karimun, KepriHeadline.id – Pemerintah Pusat memastikan Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS dan PPPK) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) full 100 persen. Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi tenaga honorer, sehingga dipastikan nasib honorer dipastikan tidak mendapatkan THR. Terkait kebijakan Pemerintah Pusat itu, Gubernur Ansar Ahmad menyebutkan, Pemprov Kepri masih memberlakukan kebijakan seperti tahun sebelumnya dimana, persoalan THR bergantung dari kebijakan Kepala Dinas di masing-masing OPD di Pemprov Kepri. “Saya rasa kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana masing-masing kepala dinas atau pimpinannya punya inisiatif masing-masing, mungkin nilainya berbeda, jadi tergantung kebijakan dari OPDnya,” kata Ansar saat Safari Ramadan di Kabupaten Karimun. Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sendiri tidak memasukkan anggaran untuk pembayaran THR Honorer dalam APBD Provinsi Kepri tahun 2024.
Baca Juga :  Polda Kepri Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat Vaksin Ilegal di Batam
“Untuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak ada menganggarkan. Jadi kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa tidak taat administrasi,” kata Ansar. Ssperti diketahui, Menpan RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu telah menuturkan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjungan hari raya (THR). Ia hanya memastikan yang mendapatkan THR yaitu PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak
Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025
Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025
Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Kanwil BPN Provinsi Kepri Gelar Sosialisasi dan Launching Layanan Peralihan Elektronik
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:23 WIB

BREAKING NEWS! Kepala Desa Perayun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:31 WIB

Kak Aio Bakar Semangat Literasi Karimun Lewat Lokakarya Cerita Anak

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:00 WIB

Tiga Pelajar Karimun Terpilih Ikuti Diklat Paskibra Provinsi Kepri 2025

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:03 WIB

Harga Bahan Pokok di Karimun Melonjak, Pedagang dan Warga Resah

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:09 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Bernilai Triliunan Lewat Operasi Patroli Laut Terpadu 2025

Berita Terbaru

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI.

KARIMUN

Bupati Karimun Lepas 132 Regu Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI

Sabtu, 23 Agu 2025 - 09:33 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca