KARIMUN – Sopir mobil Toyota Avanza berinisial MG (25) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah terlibat kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Kecelakaan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ. Saat itu, mobil yang dikemudikan MG melaju dari arah Hotel 21 dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali. Mobil kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi satu keluarga, serta beberapa kendaraan lain yang terparkir di sekitar lokasi. Setelah itu, mobil terjun ke laut.
Akibat insiden tersebut, seorang perempuan bernama Liana meninggal dunia. Sementara itu, satu korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dua lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung fatal. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara dan tidak mengemudi dalam kondisi berbahaya, termasuk di bawah pengaruh alkohol.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat lebih disiplin agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






