Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

- Author

Selasa, 21 April 2026 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

Sopir Avanza Maut Terancam 12 Tahun Penjara Usai Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area

KARIMUN – Sopir mobil Toyota Avanza berinisial MG (25) terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun setelah terlibat kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di kawasan Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yunita dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Kecelakaan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Coastal Area Teluk Air, tepatnya di kawasan Tugu MTQ. Saat itu, mobil yang dikemudikan MG melaju dari arah Hotel 21 dengan kecepatan tinggi.

Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga hilang kendali. Mobil kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi satu keluarga, serta beberapa kendaraan lain yang terparkir di sekitar lokasi. Setelah itu, mobil terjun ke laut.

Akibat insiden tersebut, seorang perempuan bernama Liana meninggal dunia. Sementara itu, satu korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dua lainnya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dilarikan ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Proses penyidikan masih terus berjalan.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang berujung fatal. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara dan tidak mengemudi dalam kondisi berbahaya, termasuk di bawah pengaruh alkohol.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat lebih disiplin agar kejadian serupa tidak terulang,” kata dia.

(*)

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing
Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi
Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan
Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi
Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Jaga Warisan Nagari
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Karimun, Ribuan Ekstasi dan 2,8 Kg Sabu Disita
Wakil Bupati Karimun Lantik Pengurus Kwarran 2026–2029, Tekankan Peran Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Perumahan Gladiola 7 Kecamatan Tebing

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:25 WIB

Curi Aki Genset Rumah Sakit, Buruh Harian di Karimun Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:49 WIB

Bupati Karimun Optimalkan Anggaran PJU, Lampu Jalan LED dan Layanan Aduan Terintegrasi Mulai Diterapkan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:20 WIB

Dana Hibah Rp4,4 Miliar Disorot, Kapolres Karimun Klarifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:04 WIB

Menteri Nusron Tekankan Good Governance Dimulai dari Disiplin dan Tata Kelola yang Jelas

Berita Terbaru