Pastikan THM Tak Beroperasi, Satpol PP Karimun Sisir Tujuh Lokasi THM di Karimun

- Author

Selasa, 12 Maret 2024 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Petugas Satpol PP telusuri THM Satria, Senin, 11 Maret 2024. (Foto: Ricky/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menyisir sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karimun, Senin, 11 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Tujuan penyisiran itu bertujuan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di wilayah Karimun tidak beroperasi pada malam Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pariwisata.

Dimana dalam aturan itu, THM di Karimun diminta untuk tutup atau tidak beroperasi pada 3 Malam pertama ramadan, 3 malam pertengahan ramadan dan 2 malam terakhir ramadan.

Kepala Seksi Bina Potensi dan Satlinmas Satpol PP Karimun, Aidil Syawal mengatakan, ada tujuh tempat hiburan yang didatangi Satpol PP Karimun pada giat pengawasan tersebut, antaranya THM Hotel Gabion, Maximillian, Paradise, Wiko Star Club Pub, Alishan, Champion Executive Club Aston serta Satria.

“Ini merupakan tindak lanjut dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Karimun, terkait aturan buka tutup THM selama bulan suci ramadan,” kata Aidil, Senin malam.

Baca Juga :  Polres Karimun Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Demi Dukung Iklim Investasi

Ia menyebutkan, dari hasik pengawasan dilakukan di tujuh lokasi itu, Satpol PP memastikan tidak ada THM yang beroperasi pada malam menjelang ramadan 1445 Hijriyah.

“Ini secara masiv kami lakukan selama tiga hari kedepan. Kami pastikan tidak ada THM yang beroperasi, ini artinya pengusaha THM mematuhi aturan yang telah dibuat,” katanya.

Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Karimun telah Surat Edaran (SE) Nomor: B/556.4/91/DISPAR/2024 tentang Buka Tutup THM selama Ramadan.

Dalam surat itu, disampaikan, tempat hiburan yakni arena permainan, bilyar, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, SPA dan mandi uap/sauna dilarang beroperasi 3 hari pada awal ramadan dari tanggal 11-13 Maret 2024.

Kemudian 3 hari pada pertengahan ramadan tepatnya pada saat Nuzulul Quran tanggal 27-29 Maret 2024.

Selanjutnya 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yaitu pada tanggal 9-11 April 2024. Sementara khusus usaha panti pijat dilarang beroperasi pada bulan suci ramadhan sebulan penuh.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

[yop_poll id=”1″]

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026
Karimun – Meranti Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong Ekonomi hingga Perkuat Layanan Pemerintahan
Pelajar di Kundur Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Peringati Hari Dharma Samudera, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Ziarah dan Tabur Bunga 

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:10 WIB

Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terbaru