Satu TPS di Karimun Direkomendasikan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

- Author

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar. Foto: dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Karimun untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang, Kamis, 15 Febuari 2024. Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu Karimun itu berdasarkan hasil Pengawasan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilakukan oleh pihaknya saat penyelenggaraan Pemilu 14 Febuari 2024 kemarin. Ketua Bawaslu Karimun Iskandar mengatakan, dari beberapa persoalan tersebut, terdapat 1 peristiwa yang terjadi di TPS 8 Kelurahan Meral Kota yang berujung pada direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang oleh jajaran Pengawas. “Panwaslu Kecamatan Meral merekomendasikan TPS 8 Kelurahan Meral kota untuk melakukan pemungutan suara ulang, hal ini dikarenakan adanya lebih dari 1 pemilih yang yang tidak memiliki KTP-el/Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut,” kata Iskandar menyikapi persoalan adanya PSU. Pemungutan Suara ulang merupakan mekanisme dalam proses pemilu karena adanya kondisi tertentu, seperti bencana alam/kerusuhan yang mengharuskan untuk dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara ulang Selain itu, PSU juga dapat terjadi karena adanya pelanggaran perundang-undangan.
Baca Juga :  Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di kawasan Hutan Bakau Pulau Sungkup Desa Tulang
Berdasarkan pasal 80 ayat (2) PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum. Menurutnya, Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yaitu: pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; Kemudian ditemukan, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. “Pemungutan Suara Ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten dan kota,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran
PT Timah Kembali Gelar Khitanan Massal, Warga Kundur Antusias Ikuti Program Bulan Bakti

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:00 WIB

Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Senin, 14 Juli 2025 - 14:53 WIB

Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca