Sebanyak 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- Author

Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Jakarta, KepriHeadline.id – BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan telah melakukan pembayaran rutin akan mendapatkan sejumlah layanan kesehatan. Meski begitu, walaupun telah terdaftar dalam layanan JKN, setidaknya terdapat 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dikutip dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung tersebut sudah diatur dalam peraturan presiden. “Bisa dicek di Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52 kata Rizzky.

Sebanyak 21 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung BPJSkes

Mengacu pada Perpres nomor 82 tahun 2018 pasal 52, berikut 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetis.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, serta kejadian luar biasa atau wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Baca Juga :  Delapan Mitra Binaan Naik Kelas, PT Timah Wujudkan UMKM Tangguh untuk Mendukung Perekonomian Nasional
(*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS                  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan
Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat
PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan
Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII
Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan
Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Urun Karya Selesaikan Persoalan Pertanahan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Terjunkan 500 Mahasiswa KKN Tematik, Menteri Nusron: Tuntaskan Sertipikasi Aset Umat

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:19 WIB

PT Timah Tbk Akan Evaluasi Ulang Pola Kemitraan Penambangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:47 WIB

Menteri Nusron dan Wali Kota Palembang Tunjukkan Semangat Sportivitas di Lapangan Bulu Tangkis PORNAS KORPRI XVII

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:41 WIB

Wujudkan Pengelolaan Tanah yang Sinergis dan Berkeadilan, Menteri Nusron Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca