Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditindak Satlantas Polres Karimun

- Author

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Salah satu pelajar diminta untuk melepaskan knalpot brong. Foto: Humas Polres Karimun

Karimun, KepriHeadline.id – Puluhan motor berknalpot brong atau racing ditindak Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, Rabu, 17 Januari 2023. Kegiatan penindakan itu disejalankan dengan pelaksaan imbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan knalpot bawaan pabrik atau sesuai standart. Adapun kegiatan sosialisasi dan penindakan ini dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karimun selama satu minggu di sejumlah lokasi, antaranya depan Mapolres Karimun, Coastal Area, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika dan SMPN 1 Karimun. Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian Arya Leviantona menyampaikan penindakan dan penyitaan knalpot terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. “Ini juga laporan dari masyarakat Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong,” kata Iptu Brian.
Baca Juga :  Serangkaian Kegiatan Digelar Imigrasi Karimun Sambut Peringatan Hari Pengayoman Kemenkumham
Adapun hasil dari Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini, Satlantas Polres Karimun berhasil menyita kenalpot brong/bising sebanyak 62 knalpot dari rangkaian kegiatan penertiban serta kegiatan KRYD yang dilaksanakan oleh Polres Karimun. “Tujuan adanya untuk memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong yang mana sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM
Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun
Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya
Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun
Aksi Berbahaya Pelajar di Karimun Picu Kecelakaan, Dua Korban Alami Luka Berat
Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026
Motor Tabrak Truk di Karimun, Dua Remaja Perempuan Dilarikan ke Rumah Sakit
Hidup Sebatang Kara, Rumah Usman Kini Layak Huni Berkat Bantuan PT TIMAH Tbk

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 16:09 WIB

APBD Karimun 2026 Disahkan Rp 1,298 Triliun, Pemkab Prioritaskan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas SDM

Jumat, 28 November 2025 - 14:34 WIB

Dukung Keselamatan Nelayan, PT TIMAH Tbk Salurkan Puluhan Life Jacket di Karimun

Jumat, 28 November 2025 - 14:31 WIB

Hasil Akhir Seleksi Jabatan Eselon II Pemkab Karimun 2025 Diumumkan, Ini Nama-nama Lengkapnya

Jumat, 28 November 2025 - 13:47 WIB

Rayakan HUT ke-52, Punguan Raja Sonang Berbagi 250 Karung Beras ke Warga Tak Mampu di Karimun

Kamis, 27 November 2025 - 11:02 WIB

Pembangunan Gedung MPP Karimun Hampir Selesai, Soft Launching Ditargetkan Awal 2026

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca