Bupati Rafiq Buka Suara Soal Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan RSUD Muhammad Sani

- Author

Senin, 8 Januari 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Karimun Aunur Rafiq memimpin mediasi antara perwakilan Perusahaan dan Guru di Ruang Cempaka Pemkab Karimun. Foto: Istimewa

Bupati Karimun Aunur Rafiq memimpin mediasi antara perwakilan Perusahaan dan Guru di Ruang Cempaka Pemkab Karimun. Foto: Istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq buka suara terkait adanya kenaikan biaya layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani di Tahun 2024. Orang nomor satu di Karimun itu menyebutkan, kenaikan tarif layanan kesehatan itu diperuntukkan untuk peserta Mandiri bukan peserta BPJS Kesehatan atau masyarakat kurang mampu. Kenaikan tarif itu telah sesuai dengan Perda Pemerintah Kabupaten Karimun untuk tahun 2024 yang telah disahkan. “Yang naik, itu adalah untuk tarif yang mandiri. Karena 12 tahun Rumah Sakit kita tidak pernah dilakukan penyesuaian pola tarif. Karena Perdanya sudah keluar, dilakukan penyesuaian pola tarif,” kata Bupati Rafiq. Bupati Rafiq mengatakan, meskipun adanya kenaikan tarif, Ia menyakinkan masyarakat tidak akan diberatkan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan BPJS. Dimana, Pemkab Karimun telah menganggarkan puluhan miliar untuk membantu biaya oengobatan sebanyak 98 persen masyarakat Karimun. “Tapi perlu dipahami, untuk masyarakat kita sudah UHC. Artinya masyarakat kita sudah terlindungi dengan Program BPJS itu sebanyak 98 persen dengan Rp 24 miliar yang sudah kita anggarkan untuk tahun 2024,” katanya.
Baca Juga :  Kunjungan ke Karimun, Menteri Ida Fauziyah Resmikan Gedung Workshop BLK Karimun
Rafiq mengatakan, akan tetapi, untuk mendapat BPJS tersebut, masyarakat diminta untuk dapat membuat atau mengurusnya secara pribadi. “Namun, BPJS itu tetap harus diurus oleh masyarakat, tidak otomatis,” ujar Bupati Rafiq. Sementara, untuk jalur mandiri, dengan berobat menggunakan biaya sendiri yang merupakan orang mampu, tetap harus menyesuaikan pola tarif di RSUD Muhammad Sani sesuai dengan Perda yang telah disahkan. Hal itu tentunya dilakukan Pemkab Karimun, lantaran tidak dapat menanggung keseluruhan masyarakat untuk berobat, termasuk bagi orang yang mampu. “Tapi jangan gagal paham, apa yang dinaikan itu tidak seluruhnya, dan bukan untuk masyarakat tidak mampu,” katanya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS    

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah
332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun
Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI
Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun
Tim Karate Satria 801 Karimun Raih 9 Medali di Walikota Batam Open 2025
Rakyat Karimun Bersuara Temui Bupati, Desak Pemkab Atasi Kelangkaan Beras Premium
Aksi Damai Masyarakat Karimun, Bea Cukai Tegaskan Tak Halangi Masuknya Beras

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:10 WIB

PT Karimun Granit Salurkan Dana PPM Juli untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Rumah Ibadah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:04 WIB

332 Regu Siap Meriahkan Lomba Gerak Jalan HUT ke-80 RI di Karimun

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Bupati Karimun Usulkan 940 Pegawai Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Kundur, Satu di Antaranya Oknum TNI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Pria 56 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Ruko Jalan Nusantara Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca