Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024 ditetapkan.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri tertanggal 1 Desember 2023 dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut;
UMK Kota Tanjungpinang Tahun 2024
- Rp3.402.492
- Kenaikan: Rp123.297 atau 3,76 persen
UMK Kota Batam Tahun 2024
- Rp4.685.050
- Kenaikan: Rp184.610 atau 4,10 persen
UMK Kabupaten Karimun Tahun 2024
- Rp3.715.000
- Kenaikan: Rp122.981 atau 3,42 Persen
UMK Kabupaten Bintan Tahun 2024
- Rp3.950.950
- Kenaikan: Rp51.535 atau 1,33 persen
UMK Kabupaten Lingga Tahun 2024
- Rp3.402.492
- Kenaikan: Rp 123.297 atau 3,76 persen
UMK Kabupaten Natuna Tahun 2024
- Rp3.406.575
- Kenaikan: Rp68.972 atau 2,07 persen
UMK Kabupaten Anambas Tahub 2024
- Rp3.835.605
- Kenaikan: Rp78.045 atau 2,08 persen.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.
Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.
Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapkan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.
“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi” katanya di Tanjungpinang.
Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.
Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow