Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

- Author

Rabu, 27 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023).

Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun.

“Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).

Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya.

“Tersangka dibayar Rp10 juta oleh JM dan baru menerima 2 Juta,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB