Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Ekstasi ke Luar Pulau Karimun 

- Author

Rabu, 27 September 2023 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono dan Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi menujukkan barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba berupa ekstasi. Foto: kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan ribuan butir ekstasi yang hendak diseludupkan keluar Kabupaten Karimun, Kamis (21/9/2023). Ribuan pil ekstasi berwarna biru bertuliskan Tiger itu diamankan dari tersangka IL warga Tanjungbatu Kundur di Jalan Nusantara. Rencananya, narkoba tersebut akan diseludupkan ke luar pulau wilayah Karimun. Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka Il ditangkap saat hendak menuju Pelabuhan Tikus di kawasan Jalan Nusantara Kecamatan Karimun. “Penangkapan terhadap IL dilakukan pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan pengeledahan kami temukan 4 paket narkotika jenis ekstasi itu didalam tas warna merah hitam,” kata Herie Pramono usai memimpin Press Conference di Gedung Serba Guna Mapolres Karimun, (Rabu 27/9/2023).
Baca Juga :  Purna Tugas, Aunur Rafiq Sampaikan Terimakasih ke Masyarakat Karimun
Disebutkannya, berdasarkan keterangan oleh tersangka Il, ekstasi dengan jumlah 3.947 Butir itu didapatkan dari seseorang dengan inisial JM yang kini berstatus DPO. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dari mana asal barang dan kemana tujuannya. Ekstasi itu didapatkan Il dengan modus lempar di suatu tempat oleh JM,” ujarnya. “Tersangka dibayar Rp10 juta oleh JM dan baru menerima 2 Juta,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS      

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seperempat Abad LAM Karimun, Momentum Bangkitkan Peran Adat dalam Pembangunan Daerah
Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini
Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua
Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak
Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie
Enam Dapur Makan Bergizi Gratis di Karimun Sudah Kantongi Sertifikat Higiene Sanitasi
PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Pulau Parit Karimun
Nyimas Novi Ujiani Tanggap Cepat Keluhan Warga Soal Banjir di Parit Benut, Langsung Hubungi Dinas PUPR

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Seperempat Abad LAM Karimun, Momentum Bangkitkan Peran Adat dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:28 WIB

Warga Desa Parit Masih Andalkan Genset, PLN Targetkan Listrik Normal Malam Ini

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Lewat Workshop K3, Saipem Dorong Anak-Anak Karimun Peduli Keselamatan Orang Tua

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Panen Raya Ketahanan Pangan TNI AL 2025 Secara Serentak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Surat Tanah di Desa Sugie

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca