Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id
Karimun, Kepriheadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah selesai melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, hanya 25 persen Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 75 persen lainnya berstatus belum memenuhi persyaratan (BMS).
Pernyataan itu disampaikan Mantan Ketua
KPU Eko Purwandoko sebelum berakhir masa jabatannya 26 Juni lalu. Dalam pernyataannya itu, Eko mengatakan, hasil itu diketahui dari hasil rapat pleno tertutup yang digelar pada Sabtu lalu.
“Kita sudah pleno sifatnya tertutup berkaitan dengan batas akhir verifikasi syarat bacaleg. Pleno tidak dibuka untuk umum, hanya internal. Dari 517 bacaleg, hanya seperempat yang MS. Artinya yang BMS masih banyak,” kata Eko, Senin (26/06/2023).
Ia mengatakan, banyaknya Bacaleg belum memenuhi persyaratan, kaeen ada kesalahan saat Bacaleh mengunggah dan melampirkan dokumen.
“Contohnya ada yang salah upload. Ada juga yang diminta legalisir ijazah, tapi dilampirkan malah ijazah legalisir yang difotocopy,” katanya.
Ia mengatakan, hasil verifikasi iyu selanjutnya telah diserahkan kepada Parpol, untuk kemudian memperbaiki dokumen-dokumen tersebut.
“Karena ada masa perbaikan. BMS masih bisa diperbaiki. Verifikasi yang pertama sifatnya hanya menentukan BMS dan MS. Bukan menentukan TNS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Eko.
Ia menyebutkan, Parpol bahkan masih bisa mengganti Bacalegnya apabila ada diantara pengajuan pertama yang belum memenuhi persyaratan.
“Masih bisa kesempatan bongkar pasang bacaleg. Yang BMS diperbaiki di masa perbaikan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, sekitar dua Minggu. Nanti baru muncul TMS, BMS dan MS,” ujar Eko.
Diketahui parpol telah mendaftarkan para bacaleg beserta dokumen-dokumen persyaratan ke KPU Karimun pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Untuk di Kabupaten Karimun, jumlah yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu sebanyak 517 bacaleg.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow