Hasil Verifikasi Sementara, Hanya 25 Persen Bacaleg Memenuhi Persyaratan

- Author

Selasa, 27 Juni 2023 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah selesai melakukan verifikasi persyaratan administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan, hanya 25 persen Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 75 persen lainnya berstatus belum memenuhi persyaratan (BMS). Pernyataan itu disampaikan Mantan Ketua KPU Eko Purwandoko sebelum berakhir masa jabatannya 26 Juni lalu. Dalam pernyataannya itu, Eko mengatakan, hasil itu diketahui dari hasil rapat pleno tertutup yang digelar pada Sabtu lalu. “Kita sudah pleno sifatnya tertutup berkaitan dengan batas akhir verifikasi syarat bacaleg. Pleno tidak dibuka untuk umum, hanya internal. Dari 517 bacaleg, hanya seperempat yang MS. Artinya yang BMS masih banyak,” kata Eko, Senin (26/06/2023). Ia mengatakan, banyaknya Bacaleg belum memenuhi persyaratan, kaeen ada kesalahan saat Bacaleh mengunggah dan melampirkan dokumen. “Contohnya ada yang salah upload. Ada juga yang diminta legalisir ijazah, tapi dilampirkan malah ijazah legalisir yang difotocopy,” katanya.
Baca Juga :  Ansar Ahmad dan Nyanyang Silahturahmi ke Kediaman Mantan Gubernur Kepri
Ia mengatakan, hasil verifikasi iyu selanjutnya telah diserahkan kepada Parpol, untuk kemudian memperbaiki dokumen-dokumen tersebut. “Karena ada masa perbaikan. BMS masih bisa diperbaiki. Verifikasi yang pertama sifatnya hanya menentukan BMS dan MS. Bukan menentukan TNS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Eko. Ia menyebutkan, Parpol bahkan masih bisa mengganti Bacalegnya apabila ada diantara pengajuan pertama yang belum memenuhi persyaratan. “Masih bisa kesempatan bongkar pasang bacaleg. Yang BMS diperbaiki di masa perbaikan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli, sekitar dua Minggu. Nanti baru muncul TMS, BMS dan MS,” ujar Eko. Diketahui parpol telah mendaftarkan para bacaleg beserta dokumen-dokumen persyaratan ke KPU Karimun pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Untuk di Kabupaten Karimun, jumlah yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta pemilu sebanyak 517 bacaleg. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur
PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun
Rutan Karimun Gelar Tes Urine Acak untuk CPNS dan Warga Binaan, Semua Hasil Negatif
Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Penenggelaman Artificial Reef PT Timah, Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Dukung Wisata Bawah Laut
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Bagas Yudha, Siswa Asal Karimun Lolos Sebagai Calon Paskibraka Nasional 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:41 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Juli 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Karimun Meningkat, Kajari: Korban dan Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:02 WIB

PENSI Buka Buku 2025: Webinar dan Lokakarya Menulis Cerita Anak Angkat Keindahan Karimun

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca