Tilang Manual di Karimun, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia Stasioner

- Author

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memberlakukan penindakan pelanggaran Non Elektronik atau Tilang Manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Raya. Namun demikian, Polisi memastikan tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner. Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, penindakan pelanggaran Non Elektronik kembali diberlakukan sejalan keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual. “Dakgar Non Elektronik hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. Jadi tidak bersifat stasioner,” kata IPTU Brian. Disebutkannya, sejauh ini Dakgar Non Elektronik telah diterapkan di wilayah Karimun, hanya saja penilangan tidak dilakukan secara stasioner. “Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar yang beberapa pekan kami telah amankan,” katanya.
Baca Juga :  Hendak Menyalip, Pengendara Motor di Karimun Tewas Terlindas Truk Tangki
Ia berharap, pemberlakuan Dakgar Non Elektronik ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun. “Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” ujarnya. Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti : – Berboncengan lebih dari satu orng. – Menggunakan hp pada saat berkendara. – Menerobos lampu merah. – Tidak menggunakan helm SNI – Melawan arus. – Melaju melebihi batas kecepatan. – Mengemudikan dengan pengaruh alkohol. – Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar. – Over load. – Berkendara dibawah umur. (cr1/red) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sistem All Indonesia Imigrasi Resmi Berlaku, Urusan Kedatangan di Pintu Internasional Lebih Cepat dan Efisien
Pasca Dihujani Kritik dan Lemparan Batu, PT Timah Terus Tebar Manfaat untuk Petani Lokal
Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu
Ponton Dermaga Tanjung Makom Ambruk Diterjang Angin dan Arus Laut Kuat
Lima Kapolsek dan Kasat di Polres Karimun Dimutasi, Kasat Narkoba dan Reskrim Dapat Instruksi Khusus
Karimun Inisiasi Sekolah Rakyat di Pulau Kundur, Prioritaskan Anak Daerah Terpencil
Percepat Pembangunan Desa, TMMD ke-126 Kodim 0317/TBK Sasar Dua Desa di Kecamatan Buru
Kebakaran Hanguskan Tiga Mobil dan Satu Motor di Moro, Kerugian Capai Rp 250 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Sistem All Indonesia Imigrasi Resmi Berlaku, Urusan Kedatangan di Pintu Internasional Lebih Cepat dan Efisien

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Pasca Dihujani Kritik dan Lemparan Batu, PT Timah Terus Tebar Manfaat untuk Petani Lokal

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:22 WIB

Bea Cukai Kepri dan Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Pengibu

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Lima Kapolsek dan Kasat di Polres Karimun Dimutasi, Kasat Narkoba dan Reskrim Dapat Instruksi Khusus

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Karimun Inisiasi Sekolah Rakyat di Pulau Kundur, Prioritaskan Anak Daerah Terpencil

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca