Tilang Manual di Karimun, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia Stasioner

- Author

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona. (Foto: Dokumen Kepriheadline.id)

Karimun, Kepriheadline.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau telah memberlakukan penindakan pelanggaran Non Elektronik atau Tilang Manual terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Raya. Namun demikian, Polisi memastikan tidak akan melakukan razia yang bersifat stasioner.

Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Dristica Brian Arya Leviantona mengatakan, penindakan pelanggaran Non Elektronik kembali diberlakukan sejalan keluarnya petunjuk dari Korlantas Mabes Polri yang merujuk kepada Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

“Dakgar Non Elektronik hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia. Jadi tidak bersifat stasioner,” kata IPTU Brian.

Disebutkannya, sejauh ini Dakgar Non Elektronik telah diterapkan di wilayah Karimun, hanya saja penilangan tidak dilakukan secara stasioner.

“Sudah ada kami terapkan, seperti kepada pelaku-pelaku balap liar yang beberapa pekan kami telah amankan,” katanya.

Ia berharap, pemberlakuan Dakgar Non Elektronik ini dapat menekan angka pelanggaran dan mengurangi potensi-potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya wilayah Kabupaten Karimun.

“Kami minta selalu mengutamakan keselamatan, setidaknya dengan mematuhi aturan, dapat mengurangi potensi kecelakaan dan fatalitas dari kecelakaan,” ujarnya.

Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang antara lain pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan potensi kecelakaan laku lintas, seperti :

– Berboncengan lebih dari satu orng.

– Menggunakan hp pada saat berkendara.

– Menerobos lampu merah.

– Tidak menggunakan helm SNI

– Melawan arus.

– Melaju melebihi batas kecepatan.

– Mengemudikan dengan pengaruh alkohol.

– Tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar.

– Over load.

– Berkendara dibawah umur.

(cr1/red)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing
PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga
Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam
Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

Wabup Karimun Tinjau Kesiapan TKA 2026 Berbasis CBT di SDN 001 Tebing

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

PT Timah Bantu Renovasi Gedung Serbaguna di Kundur Barat, Kini Kembali Layak Digunakan Warga

Senin, 20 April 2026 - 11:26 WIB

Denpomal Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Berita Terbaru